Pengadilan Swedia Menangkan Kasus Diskriminasi Pekerjaan yang Dialami Seorang Muslimah


[PORTAL-ISLAM.ID] Seorang muslimah Swedia, Farah Alhajeh (24), memenangkan gugatan atas kasus diskriminasi yang dialaminya saat wawancara kerja.

Pengadilan juga memutuskan pihak perusahaan harus membayar denda 40.000 krona Swedia ($ 4.366) sebagai ganti rugi atas perlakuan diskriminasi yang dialami Farah Alhajeh atas keyakinan agamanya selama wawancara kerja.

Wawancara kerja Alhajeh di Uppsala, Swedia bagian timur, dibatalkan ketika dia menolak berjabatan tangan dengan pewawancara karena keyakinan agamanya, dia memilih untuk menundukkan kepalanya, menurut pernyataan ombudsman Swedia.

Pasca kemenangan ini, pada hari Sabtu Farah Alhajeh mengatakan bahwa ia telah menerima ratusan ancaman dan pesan kasar seksual yang gamblang setelah pengadilan setempat memutuskan mendukungnya dalam kasus diskriminasi.

Dia menjadi target ancaman dan pesan kasar setelah putusan pengadilan.

Berbicara kepada televisi pemerintah Swedia SVT, Alhajeh mengatakan dia menerima 500 komentar dan pesan segera setelah putusan pengadilan tersebar di berita dalam 20 menit.

"Ketika berita itu menyebar, ancaman dan pesan yang kasar membanjiri. Namun, Saya juga menerima pesan dan komentar dukungan. Satu pesan dukungan setara dengan 10.000 pesan ancaman jadi saya memutuskan untuk mengabaikan ancaman," kata Farah Alhajeh, Sabtu (18/8/2018), seperti dilansir Dailay Sabah.

Dia mengatakan banyak dari pesan yang berisi "kembali ke negara Anda, ke Timur Tengah." Namun, dia mengatakan dia lahir dan dibesarkan di Swedia. [DS]


Baca juga :