[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana masih terus berlanjut. Setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana di Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, kini giliran Lisa Mariana menggugat RK ke Pengadilan Negeri Bandung.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu sekarang digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Sidang perdana gugatan itu digelar pada hari Senin (19/5/2025). Lisa Mariana dan pengacaranya sudah hadir di PN Bandung.
Tapi karena pihak Ridwan Kamil yang merupakan tergugat tidak hadir, persidangan pun ditunda hingga 28 Mei 2025.
Pengacara Lisa, Markus Nababan membeberkan alasan gugatan itu dilayangkan.
Ia menyatakan, Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," katanya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Dirangkum detikJabar, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 secara garis besar mengatur soal status anak di luar pernikahan.
Putusan ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak hanya mengatur soal hubungan keperdataan anak dengan ibunya, tapi juga dengan ayah biologisnya.
"Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan," kata Markus.
Markus lalu menyinggung soal absennya pihak Ridwan Kamil di sidang perdana itu.
Seharusnya kata dia, jika mantan Gubernur Jabar itu ingin meluruskan isu-isu liar di luar sana, Ridwan Kamil mesti hadir untuk memberikan jawabannya secara gamblang.
"Cuma saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua hukum acara. Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan. Kita kan bermartabat di sini. Isu-isu liar di luar itu harus kita luruskan," tegasnya.
"Lalu ini pandangan saya ya. Kalau laporannya Ridwan Kamil di Bareskrim itu adalah pencemaran nama baik, outputnya adalah pemulihan nama baik. Kalau memang mau dipulihkan nama baiknya dengan statement daripada klien kami, yuk aja test DNA sama-sama. Sama halnya dengan gugatan perdata yang kami lakukan hari ini. Yuk, untuk kita sama-sama melakukan test DNA," pungkasnya.
(Sumber: Detik)
Nah ini, Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pic.twitter.com/1r3eS7sD57
โ MasBRO ๐ฆ๐ซถ (@MasBRO_back) May 19, 2025