NAHLOH! Dianggap Tunggak Utang, Meikarta Digugat Pailit Vendor

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, dan akan menjalani sidang perdana pada 5 Juni 2018.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, ada 9 pokok gugatan yang diajukan oleh kedua perusahaan itu. Inti dari pokok gugatan antara lain, menetapkan Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sebanyak 6 orang pengurus dan kurator dalam proses PKPU Mahkota Sentosa Utama.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengakui kedua perusahaan tersebut adalah vendor dari Meikarta, meski menolak yang dituduhkan keduanya.

"MSU menolak gugatan dan tagihan dari dua vendor yaitu perusahaan EO (event organizer) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya dalam siaran, Kamis 31 Mei 2018.

Adapun Imperia Cipta Kreasi merupakan perusahaan yang di antaranya juga bergerak di bidang advertising atau periklanan.

Berdasarkan riset Nielsen, biaya iklan Meikarta pada 2017 mencapai Rp1,5 triliun. Riset itu berdasarkan harga iklan media, tanpa memperhitungkan diskon dan bonus.

Danang mengatakan MSU selaku pengembang Meikarta menganut prinsip integritas, terbuka dan profesional dalam menjalankan usahanya.

Setiap tagihan yang sah selalu diselesaikan sebagaimana mestinya. Hubungan dengan lebih dari 500 pemasok, kontraktor dan sub-kontraktor berjalan dengan baik.

"Namun memang sangat disesalkan bahwa selalu ada kasus-kasus terkait vendor yang mengajukan tagihan tak jelas dan tidak melampirkan bukti bukti pendukung yang semestinya," ujarnya.

Untuk itu, tuturnya, MSU sedang melakukan audit terhadap semua tagihan-tagihan dan dokumentasi yang diserahkan oleh perusahaan /vendor terkait.

Danang menambahkan pihaknya sudah secara resmi meminta dua perusahaan EO tersebut untuk memberikan dokumen-dokumen tagihan dan bukti bukti pendukung.

"Sayangnya sampai saat ini dokumen-dokumen tersebut masih belum lengkap diterima," jelasnya.

Danang menegaskan bahwa MSU sudah dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadapi vendor-vendor nakal yang diduga melakukan kecurangan, kolusi dan penipuan.

Sumber: CNBC
Baca juga :