Buat Memo Titip Murid di SPMB 2025, Ini Sosok Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo (Aleg PKS 4 Periode), Kini Bungkam
Beredar sebuah memo kontroversial berisi permintaan titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten tahun ajaran 2025/2026.
Adalah Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo yang membuat memo tersebut hingga kini sosoknya jadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, memo tersebut ditandatangani langsung oleh Budi Prajogo dan dibubuhi stempel basah DPRD Banten, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Mohon dibantu dan ditindaklanjuti" tulisan memo tersebut jelas memunculkan dugaan intervensi dalam proses seleksi masuk SMA Negeri.
Tak hanya itu, beredar pula sebuah name tag bergambar Budi Prajogo, lengkap dengan logo DPRD Banten dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Informasi yang dihimpun TribunBanten.com menyebutkan, memo tersebut ditujukan ke satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten.
Profil Budi Prajogo
Budi Prajogo merupakan politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 9.
Ia mulai menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten sejak tahun 2009 dan terus aktif hingga saat ini selama 4 periode.
Periode 2009–2014: Anggota DPRD Banten
Periode 2014–2019: Terpilih kembali sebagai anggota DPRD
Periode 2019–2024: Menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten
Periode 2024–sekarang: Masih menjabat di posisi yang sama
Harta Kekayaan Budi Prajogo
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total kekayaan Budi Prajogo tercatat sebesar Rp6.219.586.315 (Rp 6,2 miliar).
Akademisi: BKD DPRD Banten Harus Panggil Budi Prajogo
Menyikapi beredarnya memo titipan murid di SPMB 2025 ini, Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera) Rizal Fauzi menyebutnya sebagai sebuah tindakan yang ironi dengan peraturan.
Sebab, Pemprov Banten tengah memperketat aturan terkait jual beli kursi, pungutan liar (pungli), dan titip menitip murid pada SPMB tahun 2025-2026.
"Ini sebuah ironi di tengah upaya Gubernur Banten menggemborkan SPMB tidak ada titip menitip murid dan pungli," kata Rizal, Kamis (26/6/2025).
Apalagi menurut Rizal, stempel basah dalam memo tersebut resmi milik DPRD Pemprov Banten.
Sehingga dia menilai, Budi Prajogo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
"Harusnya sebagai wakil rakyat dapat memberikan contoh yang benar kepada rakyat, jangan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Lebih lanjut, Rizal berharap agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Banten segera melakukan pemanggilan pada Budi Prajogo terkait beredarnya memo tersebut.
"BKD harus segera memanggil Budi dan merekomendasikan agar memo tersebut dicabut untuk menjaga marwah DPRD Banten," pungkas Rizal.
Budi Prajogo Pilih Bungkam
Hingga artikel ini dimuat, Tribun Banten berupaya mengkonfirmasi Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo terkait hal ini.
Namun, upaya melalui pesan singkat tersebut belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
(Sumber: TribunBanten)
Aduh, memalukan. Seburuk buruknya ekonomiku, tak pernah nitip anak untuk bisa sekolah atau kuliah. Tetap berdiri tegak melawan kemiskinan, meski berat dan hadapi para bajingan macam anggota DPRD seperti ini.
— oposan.voice (@oposanvoice) June 27, 2025