KRITIS! SP3 Kasus Chat HRS, Elite Demokrat: Polri Harus JELASKAN Buktinya KURANG Atau PALSU?!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno oleh Rizieq Shihab.

Hal tersebut ia tulis melalui akun twitternya @LawanPoLitikJKW Sabtu, 16 Juni 2018.

Dalam cuitannya tersebut, Ferdinand menyatakan bahwa terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia adalah sebuah hak.

Namun, ia meyakini, Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia.

Terkait SP 3 kasus kasus dugaan percakapan (Chat) porno, Ferdinand meminta polri untuk menjelaskan apakah buktinya masih kurang atau hal itu hanyalah sebuah kepalsuan.

"Terkait kepulangan HRS, biarlah itu menjadi domain hak beliau apkh pulang atau tdk. Tp sy yakin HRS cinta Indonesia, maka beliau akan pulang.

Polri hrs menjelaskan dgn rinci SP3 HRS, mgp dulu buru2 ditetapkan tersangka. Apakah buktinya kurang atau palsu?," tulis Ferdinand.
Sebelumnya, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.

"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," jelasnya.
Baca juga :