Pelapor Akui Perkarakan Ustadz Alfian Tanjung atas Perintah Sekjen PDIP

(Pelapor Alfian Tanjung, Tanda Pardamean Nasution -kiri)

[PORTAL-ISLAM.ID] Persidangan ustadz Alfian Tanjung hari Rabu (24/01/2018) kemarin, memasuki tahap pembuktian. Ustadz Alfian dituduh telah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui Twitter.

Jaksa Penuntut Umum mendatangkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan. Mereka adalah Tanda Pardamean Nasution selaku saksi pelapor dan Muhammad Aditia Pahlevi seorang redaktur situs sebarr.com. Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak hadir.

Tanda mengakui pelaporan terhadap ustadz Alfian Tanjung dilakukan setelah mendapat mandat dari Sekjen PDIP.

“Pada tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 2an di kantor Diponegoro (kantor DPP PDIP), saya diberikan dokumen oleh staf dari Sekjen PDIP dan disuruh mempelajari dokumen tersebut, serta melaporkan hal ini ke polisi esok harinya,” tutur Tanda di hadapan majelis hakim di ruang persidangan Kusuma Atmadja III, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/1).

“Saya baca perkara Twitter Alfian Tanjung ini dari berita online yaitu sebarr.com, (yang dimuat dalam dokumen) yang diberikan oleh staf Hasto. Dalam berita itu, ada cuitan di Twitter yang berbunyi ‘PDIP 85% kadernya adalah kader PKI’,” lanjutnya.

Dalam dokumen tersebut, Tanda mengatakan cuitan ditulis oleh akun dengan foto profil Alfian Tanjung. “Setelah mendapat perintah untuk melaporkan hal itu ke polisi, saya kemudian mencari berita itu (langsung) dari situs sebarr.com yang ada di dokumen,” ungkapnya.

Tanda mengungkapkan dirinya menemukan berita itu memang tertulis di situs sebarr.com. “Banyak komentar dari berita itu yang menanyakan dari mana data dia (Alfian Tanjung). Di berita itu disebutkan bahwa cuitan ini sudah viral di YouTube,” katanya.

Hakim kemudian bertanya kepadanya, apakah berita serupa tentang cuitan Alfian Tanjung itu dimuat di situs berita online lainnya, Tanda menjawab, “Tidak tahu dan tidak menemukan berita semisal.”

“Saya hanya mencari di berita online dan di Google. Karena saya juga seperti yang tadi dikatakan, saya tidak punya Twitter,” ungkapnya.

Ustadz Alfian Tanjung didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) UURI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Kiblat

[video - cuplikan jalannya sidang ustadz Alfian Tanjung]

Baca juga :