Dramatisasi Amien Rais Selesai, Hakim: Uang Rp600 Juta ke Amien Rais Tak Terkait Alkes, KPK Bertaubatlah!


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan uang Rp600 juta yang masuk ke rekening Amien Rais tidak bisa dipastikan bagian hasil dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim saat pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

"Menimbang, bahwa uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah membaca amar putusan terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

"Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Hakim Diah, seperti dikutip VIVAnews.

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari akhirnya divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Siti Fadilah dianggap bersalah melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005.

Akhirnya "drama" yang menyeret Amien Rais selesai. Drama ini bermula dari Jaksa KPK yang menyebut nama Amien Rais dalam dakwaannya, lalu digoreng media, dan semakin didramatiasi oleh kelakuan dan pernyataan KPK.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta KPK yang telah memfitnah Amien Rais untuk bertaubat.

"KPK itu mesin fitnah...
Sudah ribuan nama disebut..
Atau dipanggil sembarangan..
Tidak peduli nama baik orang...
Bertaubatlah!" kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Jumat (16/6/2017).



Baca juga :