Kesaksian Warga Pulau Seribu BUKAN Untuk Menyatakan Ahok Menghina Agama atau Tidak, Itu Domain MUI


[PORTAL-ISLAM] Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali akan digelar hari ini, Selasa 17 Januari 2017 di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Kehadiran warga Pulau Seribu dalam pengadilan Ahok bukan dimaksudkan untuk menilai apakah omongan Ahok tersebut termasuk kategori penistaan agama atau tidak. Mereka dihadirkan untuk memberikan bukti apakah Ahok memang menyampaikan pidato dan ucapan seperti yang ada dalam rekaman. Mereka nantinya dihadirkan sebagai saksi mata peristiwa.

Soal penilaian tentang penistaan agama merupakan domain para ulama dan dukungan ahli bahasa, dll.

Sekarang ini berkembang berita yang disampaikan pendukung Ahok bahwa warga Pulau Seribu menyatakan Ahok sama sekali tidak menistakan agama disana, buktinya mereka tidak ada yang tersinggung dan marah pada waktu itu, karena tidak ada reaksi negatif lalu disimpulkan apa yang disampaikan Ahok bukan penistaan agama Islam.

Saya perkirakan pertanyaan para pengacara Ahok akan menggiring saksi mata warga Pulau Seribu yang akan dihadirkan pada sidang tersebut, mereka pasti akan ditanya: "Apakah ada yang marah atau protes..?" atau :"Apakah warga yang hadir pada waktu itu tersinggung..?".

Lagi-lagi melakukan pengalihan persoalan..

Tapi ini sama sekali tidak akan berpengaruh pada putusan Hakim.

Persoalan penistaan agama adalah domain ulama, dan dalam hal ini MUI sebagai representasi ulama di Indonesia sudah dengan tegas menyatakan apa yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu terkait QS Al Maidah ayat 51 merupakan penistaan agama.

"Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai peimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran."

"Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam."

"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum."



Demikian Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang telah ditetapkan pada 11 Oktober 2016.

Inilah yang menjadi dasar kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.


Baca juga :