[PORTAL-ISLAM.ID] I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, ternyata mantan Caleg PDIP.
Nama I Nyoman Susrama kembali mencuat setelah memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditandatangani tanggal 7 Desember 2018.
Dilansir Tirto, Mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 silam. Grasi ini membuat Susrama kini tidak harus mendekam di bui selamanya, melainkan hanya 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA.
Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.
Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Nyoman Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali tersebut. Prabangsa sebelumnya menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Nyoman Susrama adalah adik Bupati Bangli yang menjabat sejak 2000 hingga 2010, I Nengah Arnawa. Ketika kasus pembunuhan itu terjadi, Nyoman Susrama baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dari PDIP, namun belum dilantik.
Nyoman Susrama merupakan calon legislatif (caleg) PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014. Caleg dengan nomor urut 10 di PDIP ini meraih suara terbanyak, yakni 4.800 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar pemberian remisi tidak dikait-kaitkan dengan PDIP dan Susrama sebagai mantan calegnya.
"PDIP sudah moncoret Susrama dari daftar caleg dan memecatnya sebagai kader partai pada 2009," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan di kantor DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (26/1) lalu, seperti dilansir inilah.com.
Hasto menegaskan, pembunuhan adalah tindakan kriminal yang dilakukan pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai.
"Jangan dikait-kaitkan dengan partai," katanya.
PDIP, kata dia, tidak mentolerir sedikitpun tindakan pelanggaran hukum.
"Instruksi harian ketua umum selalu mengingatkan kepada seluruh kader untuk taat pada hukum," tandasnya.