MELANGGAR HUKUM DEMI MEMBELA AHOK


[PORTAL-ISLAM]  Budayawan Betawi, Ridwan Saidi kecewa kepada sikap Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang tidak bersikap negarawan karena membiarkan jabatan Gubernur disandang oleh seorang terdakwa penodaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Padahal sebelumnya ujar Rudwan, bahwa Tjahjo sendiri pernah menjanjikan jika Ahok naik status dari tersangka menjadi terdakwa, maka atas nama Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan Ahok dari Jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Mendagri sendiri yang bilang, kalau dia menjadi status terdakwa, baru diberhentikan secara permanen. Mana? Padahal Selasa besok pengadilan mengatakan dia diperiksa sebagai terdakwa,” kata Ridwan Saidi di Jakarta, 2 April 2017.

Ridwan merasa persoalan diskriminasi hukum dan cara pemerintah memperlakukan Ahok secara khusus, telah mencederai asas keadilan bagi masyarakat.

Belum lagi dalam kasus yang sama, orang, tersangka penista agama secara otomatis langsung ditahan, namun hal ini sangat berbeda dengan Ahok, untuk itu dia juga kecewa dengan Jokowi dan Penegak hukum yang tidak mampu bersikap objektif.

“Presiden mestinya tahu hukum. Kalau orang sudah tersangka saja, apa lagi Selasa besok dia diperiksa sebagai terdakwa, harusnya sudah diberhentikan. Ini kan mencederai asas keadilan. Ada yang ditahan ada yang tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, masih dalam kapasitas membela Ahok, Ketua Umum PDI P Megawati menyampaikan pidato singkat. Ia meminta bantuan agar rakyat Jakarta memenangkan sosok yang diusung PDI P.

Turun gunungnya Megawati dianggap sebagai sinyal memburuknya elektabilitas Ahok.

Megawati yang sudah berkali-kali menegur Ahok agar tidak cerewet, sewajarnya merasa lelah. Karena setiap kali Ahok menciptakan blunder, setiap kali itu pula PDI P ketiban masalah.

Semestinya, pemerintah tak perlu melanggar hukum hanya untuk melindungi seorang Ahok.
Baca juga :