Waduh... Makin kejang-kejang kubu Jokowi

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAUH SEBELUM Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan melaporkan lima orang (Rismon Sianipar, Roy Suryo, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin) atas tuduhan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sudah melaporkan terlebih dahulu kasus ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab maupun Rismon Sianipar mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan TPUA terlebih dahulu. Dibuktikan terlebih dahulu apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Kalau ternyata asli, baru kemudian laporan Jokowi bisa diproses terkait pencemaran nama baik.

"Jadi ini (Laporan TPUA) diproses di Pengadilan. Kalau terbukti asli (ijazah Jokowi), baru boleh melapor pencemaran nama baik. Kalau terbukti palsu, ya dipenjara dianya (Jokowi). Jadi prosesnya jangan dibalik. Proses pembuktian belum (pembuktian ijazah asli atau palsu), tahu-tahu sudah pencemaran nama baik. Jadi kita minta Bareskrim dan Polda Metro Jaya abaikan saja laporan Jokowi. Toh nanti bisa dibuktikan ini pencemaran atau bukan, pada saat pembuktian ijazah itu palsu atau asli," kata Habib Rizieq saat menerima silaturahim Rismon Sianipar dan rombongan. 

[VIDEO]
Baca juga :