Setiap orang yang memberikan sesuatu kepada orang lain pasti punya tujuan: Baik maupun buruk.
Kalau tujuan pemberian itu berkaitan dengan jabatan penerima, namanya gratifikasi.
Kalau penerima gratifikasi berstatus pejabat negara/pemerintah, namanya korupsi.
Anehnya, pejabat tiap menerima gratifikasi selalu merasa sebagai anak soleh. Maka gratifikasi itu selalu disambut dengan ucapan terima kasih, ucapan syukur bahkan doa.
Dalam sepuluh tahun.... Zarof Ricar, si makelar kasus di Mahkamah Agung itu berhasil mengumpulkan "sisa biaya operasional" penyerahan "rezeki" untuk "anak-anak soleh" yang melayani "jual beli vonis" senilaii Rp1 triliun. Entah berapa nilai "rezeki" yang sudah didistribusikan.
Moral story:
Hati-hati menerima "rezeki anak soleh". Siapa tahu, yang dikira "rezeki", ternyata gratifikasi, modus paling lazim dalam tindak pidana korupsi.
(Joko Intarto)