Mobil yang Dipakai Jokowi Melapor ke Polda Metro Jaya Ternyata Belum Bayar Pajak 🤣🤣
Mobil hitam yang digunakan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu ternyata belum bayar pajak.
RMOL menelusuri soal mobil yang ditumpangi Jokowi secara online melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 30 April 2025. Hasilnya sama. Mobil yang digunakan Jokowi tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan menunggak pajak.
Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Jokowi tercatat masa pajaknya sudah habis, yakni pada 3 Maret 2025. Sedangkan masa berlaku STNK 3 Maret 2026.
"Status Masa Pajak Habis," bunyi keterangan pada website Samsat Jakarta.
Kemudian, mobil tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu. Sehingga total yang harus dibayar adalah sebesar Rp6.368.400.
Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya, Rabu pagi (30/4/2025) ditemani tim kuasa hukum dan dikawal pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Jokowi datang menggunakan pakaian batik berwarna cokelat.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Jokowi kepada awak media. Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Setelah beberapa menit kemudian Jokowi nampak bergeser ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
(Sumber: RMOL)
harusnya tak dilayani, karena kata luhut yang belum bayar pajak urusannya bakal dipersulit.
— Rumahkosong (@Rumahkkosong) April 30, 2025
Nah loh .... Bayar dong pajaknya
— Never (@neVerAl0nely) April 30, 2025
Pak pol sita nih ... Ga bayar pajak 🤣🤣🤣 pic.twitter.com/UgA9dKsHjd