Mahfud MD: Masyarakat Berhak Minta Keterbukaan Informasi soal Ijazah Jokowi

[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di tengah isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” ujar Mahfud, Rabu (16/4/2025), seperti dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary dalam podcast Terus Terang.

Mahfud menerangkan, Jokowi bisa saja tidak membuka informasi mengenai persoalan ijazah kuliahnya kepada publik.

Namun, terdapat Komisi Informasi yang memiliki kekuatan hukum untuk meminta informasi itu dibuka kepada publik.

“Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat,” kata Mahfud.

“Harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka saja di KPU. Mana? Solo. Iya kan?” sambung dia.

Di samping itu, lanjut Mahfud, Komisi Informasi juga bisa meminta agar publik diberikan penjelasan detail mengenai perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam ijazah.

“Dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya masih Drs. Joko Widodo. Sesudah jadi presiden, juga ada ijazahnya lagi, kok jadi Ir. Joko Widodo. Itu semua kan nanti bisa dibuka ke publik. Apa yang sebenarnya terjadi. Gitu ya,” ujarnya.

Mahfud MD juga mengatakan pengadilan soal ijazah Jokowi yang sudah ditempuh selama ini TIDAK PROPORSIONAL. Karena yang diadili hanya pihak penuduh (Bambang Tri dan Gus Nur), sedangkan pihak yang tertuduh (Jokowi) tidak diadli keaslian ijazahnya.

Simak selengkapnya video podcast...

[VIDEO]
Baca juga :