[PORTAL-ISLAM.ID] Sugi Nur Rahardja (alias Gus Nur) akhirnya bebas dari penjara pada Ahad, 27 April 2025, setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis 4 tahun penjara.
"Alhamdulillah Ya Allah. Hari ini Ahad, 27 April 2025, jam setengah sembilan malam saya berada di kediaman di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara, baru lulus dari Pesantren kehidupan di Rutan Bareskrim Jakarta, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah ke Rutan Mako Brimob, pindah ke Rutan Surakarta," ujar Gus Nur dalam video yang diunggah di chanel Youtube GUSNUR 13 OFFICAL.
Gus Nur awalnya divonis enam (6) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo, pada Selasa (18 April 2023), dalam kasus ijazah Jokowi dengan tuduhan pasal UU ITE dan Penistaan Agama.
Vonis Gus Nur kemudian dipangkas jadi empat (4) tahun penjara oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO
[VIDEO]