PPPK di Kemhan dapat transferan THR sekitar Rp2 juta, terus disuruh transfer balik 25% ke rekening instansi?

Postingan di X akun @gerbongbagasi:

Mau cerita, teman kerja PPPK di Kemhan dapat transferan THR sekitar Rp2 juta.

Terus sekarang tiba² dapat komando disuruh transfer balik 25% ke rekening instansi bukan langsung rekening Kemhan.

Dia tanya ke teman² PPPK di wilayah lain juga dapat info yang sama kayak itu, transfer balik 25% THR ke instansi masing². Ini kira² metode lain pencucian uang gak ya? Bukannya instruksi presiden THR 100%?

Tolong bantu klarifikasi & koreksi ya kalau salah...


*PPPK = Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Baca juga :