TAMBANG ORMAS

TAMBANG ORMAS

Oleh: Joko Intarto

Presiden Jokowi berencana membagi-bagikan izin tambang kepada sejumlah organisasi massa (ormas). Bentuk ekonomi berkeadilan, atau trik pemerintah untuk meredam kritik?

Terus terang saya tidak sependapat dengan gagasan Presiden Jokowi yang akan membagi-bagikan izin tambang kepada sejumlah ormas. 

Ada beberapa alasan, mengapa saya menolak "niat baik" Jokowi tersebut:
1. Ormas tidak kompeten.
2. Ormas tidak punya modal.

Akibat dua hal tersebut, pengelolaan tambang oleh ormas hanya akan menimbulkan masalah baru:
1. Masalah baru bagi ormas itu sendiri.
2. Masalah baru bagi pemerintah.

Belajar dari Wakaf

Sebelum melanjutkan rencana, sebaiknya pemerintah mempelajari praktik ormas dalam mendayagunakan aset wakafnya. Dari sini pemerintah bisa menyimpulkan, apakah rencana bagi-bagi izin tambang itu lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya.

Sejauh yang saya ketahui, banyak aset wakaf berupa lahan dalam penguasaan ormas yang berstatus tidur alias tidak produktif selama puluhan tahun. Salah satu persoalannya adalah ketidakmampuan ormas itu untuk mendayagunakan aset tersebut.

Adapun pendayagunaan aset wakaf juga tidak dilakukan ormas itu sendiri. Ormas akan mengandeng pihak lain yang memiliki kompetensi dan modal untuk mengubah aset wakafnya dari status "tidur" menjadi "produktif".

Jalan Tengah

Bila rencana bagi-bagi izin tambang tetap akan dilanjutkan, sebaiknya pemerintah mengubah skema pembagiannya, dari bagi-bagi izin menjadi bagi-bagi manfaat.

Mekanismenya bisa seperti berikut:

1. Lahan tambang yang akan dibagi-bagikan diserahkan saja kepada BUMN pengelola aset.

2. BUMN tersebut wajib mendayagunakan lahan tambang yang tidur menjadi tambang produktif.

3. Hasil pengelolaan tambang yang diperoleh itulah yang dibagikan kepada ormas secara proporsional.

Dengan diserahkan kepada BUMN, pemerintah tidak perlu khawatir lahan dan izin yang ditarik dari tangan swasta itu akan kembali ke swasta karena ormas tidak punya kemampuan skill dan modal.(*)

Baca juga :