Penjelasan "Hukum Musik" Untuk Kalangan Awam


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara

Mau membahas tentang musik lagi. Tapi ini tidak saya kaitkan dengan kasus yang masih ramai saat ini, karena itu sudah saya tuntaskan beberapa waktu lalu.

Ini saya sampaikan untuk kalangan awam yang masih mau mengambil faidah, tanpa terjebak kubu sana dan kubu sini.

1. Pembahasan musik, yang dibahas oleh para ulama sejak dulu, dan jadi hal yang diperdebatkan sejak lama adalah tentang: hukum alat musik. Jadi, tidak masuk dalam bahasan ini: hukum nyanyian dan senandung tanpa alat musik. Ini bahasan lain. Lebih-lebih tidak masuk ke dalamnya: suara gemericik hujan, suara gemuruh ombak, dll.

Jadi kalau mau masuk ke dalam ranah perdebatan, atau bahkan sekadar menjelaskan, perlu fokus pada poin "alat musik" ini, dan tidak melebar ke mana-mana.

2. Tidak ada satu pun ulama yang mengharamkan alat musik secara mutlak, demikian juga tidak ada yang membolehkan alat musik secara mutlak. Perhatikan kata "mutlak" di sini.

Karena itu, semua perlu memahami hal yang diperselisihkan (mahall niza') dalam hal ini.

Yang tidak diperdebatkan adalah:

(a) Alat musik yang dibolehkan berdasarkan nash, misalnya duff dalam resepsi pernikahan. Secara umum, ulama sepakat atas kebolehannya. Mereka cuma berbeda pendapat tentang, batasan kapan bolehnya, dan apakah ada alat musik lain yang dianggap semakna dengannya.

(b) Alat musik yang mengiringi kemungkaran, seperti mengiringi nyanyian berisi lirik ajakan zina, mengiringi joget erotis, mengiringi ikhtilath laki-laki dan perempuan, mengiringi minuman keras, dan semisalnya, seluruh ulama sepakat hukumnya haram.

3. Jadi yang diperselisihkan adalah semisal: alat musik yang mengiringi lagu-lagu mubah, alat musik yang dimainkan tanpa lirik lagu, alat musik yang dimainkan mengiringi nasyid Islami, dan semisalnya. Ini pun dengan catatan, alat musik yang dimaksud adalah alat musik selain yang dikecualikan pada poin 2 (a).

Untuk lebih jelas lagi, misal: apa hukumnya nasyid Islami yang diiringi gitar, piano dan semisalnya? Jawabannya: bagi ulama yang mengharamkan, hukumnya haram. Bagi yang membolehkan, hukumnya boleh.

Contoh lagi, apa hukumnya seorang kiyai main biola? Jawabannya: bagi ulama yang mengharamkan, hukumnya haram. Bagi yang membolehkan, hukumnya boleh.

4. Yang mengharamkan alat musik (sesuai penjelasan poin-poin sebelumnya) adalah mayoritas ulama salaf, mayoritas ulama klasik pasca salaf, pendapat masyhur dari empat madzhab, dan sebagian ulama kontemporer.

Sedangkan yang membolehkan adalah segelintir salaf (dan ini oleh sebagian ulama, dianggap 'zallah' dari mereka, sehingga tidak boleh diikuti), sebagian ulama klasik pasca salaf (yang paling masyhur, tentu adalah Ibnu Hazm), dan banyak ulama kontemporer.

5. Beberapa hal lain, sudah pernah saya sampaikan pada postingan-postingan sebelumnya.

(fb)
Baca juga :