VIRAL video penyiksaan di Papua yang diduga dilakukan oleh aparat TNI

[PORTAL-ISLAM.ID]  Beredar cuplikan video di media sosial tentang penyiksaan diduga dilakukan oleh satuan aparat Indonesia (TNI) di Papua terhadap salah salah pemuda di Papua.

Menanggapi peristiwa ini, Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua menyatakan sikap dan meminta agar Komandan dan Pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil wajib di proses hukum dan dipecat dari kesatuan.

"Kami mencermati video penyiksaan yang sangat sadis dilakukan oleh aparat TNI di Papua yang beredar cukup ramai di media online, maka sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya diproses hukum termasuk komandan dari kesatuan tersebut," jelas Ketua PAHAM Papua, Gustaf Kawer kapeda The Papua Journal, Jumat (22/03/2024).

Gustaf Rudolf Kawer atau lebih dikenal dengan Gusfaf Kawer, Pengacara Pembela Kasus-Kasus HAM di Papua ini mengaku PAHAM Papua telah mencoba melakukan investigasi singkat.

"Dugaan sementara, peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll)," jelas Kawer yang juga pernah menerima perhargaan International Bar Association Award 2020 atas kontribusinya sebagai praktisi hukum untuk Hak Asasi Manusia di Tanah Papua ini.

Menurutnya, tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Seharusnya, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal/terlibat dalam organisasi TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut," kata Kawer.

Tindakan aparat TNI  dinilai tindakan penyiksaan diluar hukum sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing).

"Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM R.I dan Pangliman TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke Pengadilan hingga mendapat vonis yang maximal termasuk dipecat dari kesatuan," pungkasnya. (ThePapuaJournal)

[VIDEO]
Baca juga :