2 Pelanggaran Etik Pencalonan Gibran

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 kembali menuai sorotan.

Setelah sebelumnya Ketua MK yang juga Paman Gibran divonis terbukti pelanggaran etik berat dalam kasus yang meloloskan/mengabulkan perubahan syarat usia capres-cawapres, kini Ketua KPU juga Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran.

"Ini artinya pencalonan Gibran berdiri di atas dua pelanggaran etik: Pelanggaran etik oleh pamannya di MK, dan pelanggaran etik oleh ketua KPU. Rezim ini jelas koruptif, dan gw yakin ini cuma puncak gunung es. Gak heran indeks persepsi korupsi negara kita terjun bebas," ujar akun twitter @GradyNagara.

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.


Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.


Baca juga :