@Wadas_Melawan: Ganjar Tidak Datang Saat Dipanggil Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Wadas

[PORTAL-ISLAM.ID] Akun twitter Wadas Melawan @Wadas_Melawan mengungkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Purnomo tidak datang saat dipanggil Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Wadas.

Berikut dikutip dari twit akun Wadas Melawan @Wadas_Melawan yang diposting pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2023:

GANJAR TIDAK DATANG SAAT DIPANGGIL KOMNAS HAM ATAS DUGAAN PELANGGARAN HAM DALAM KASUS WADAS

Indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan pemerintah trhdap warga Wadas di Purworejo kian menguat Komnas HAM memanggil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk dimintai keterangan.

Namun calon presiden dari PDIP itu tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Beginikah sikap seorang calon presiden yang akan memimpin seluruh rakyat Indonesia?

Ini semakin membuktikan bahwa sang capres hanya menganggap penting andesitnya saja, bukan persoalan kemanusiaannya  yang kelak makin terancam akibat tambang yang nekat dipaksakan. 

Mau jadi presiden, Wadas saja ga digubris apalagi daerah lain?

***

Berikut kronologi seperti dilansir KBANews (10/5/2023): 

Kisruh Tambang Desa Wadas, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal dugaan intimidasi melalui sistem konsinyasi bagi warga yang tetap menolak pelepasan tanah untuk tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetyo mengatakan, sistem konsinyasi atau menitipkan uang di pengadilan negeri bagi warga yang menolak ganti rugi, merupakan bentuk intimidasi. Imbauan agar warga Wadas yang masih menolak untuk melepas dan menjual tanahnya melalui surat tanggal 10 dan 17 April 2023.

Dia sudah secara resmi melaporkan Ganjar Pranowo ke Komnas HAM. Jadwal pemanggilan pada 5 Mei 2023 lalu. “Namun, Pak Ganjar tidak datang dipanggil Komnas HAM. Yang datang diwakilkan oleh Sekda Pemprov Jateng,” kata Julian kepada KBA News di Yogyakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Julian mengungkapkan, sistem konsinyasi pada kasus ganti rugi untuk penambangan batu andesit melanggar aturan. Sistem konsinyasi merupakan bentuk kegagalan pemerintah.

Dalam aturan pada UU Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum terbatas untuk jalan, sekolah, jembatan, rumah ibadah. “Pertambangan seperti yang terjadi di Desa Wadas itu bukan kepentingan umum meski itu masuk dalam koridor proyek strategis nasional. Jadi nggak bisa sembarangan begitu. Di sini, dalam konteks Desa Wadas sudah diterabas oleh Pemerintah Jokowi,” tegasnya.

Artinya, jika konsinyasi dilakukan, selain menerabas UU Pengadaan Tanah juga merupakan kegagalan dari pemerintah dalam kasus Desa Wadas ini. “Sistem konsinyasi itu proses pemaksaan negara terhadap warga yang dipaksa menerima, apa pun suara penolakannya. Di awal proyek ini memang sudah tidak demokratis,” ujar Julian.

Anggota Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Talabudin mengaku sudah mengetahui pemanggilan Ganjar Pranowo oleh Komnas HAM soal kasus Desa Wadas yang masih bergejolak ini. 

“Iya, Pak Ganjar tak datang dipanggil. Mungkin sibuk kampanye setelah dicalonkan,” ungkapnya saat ditemui KBA News di Sanggar Desa Wadas, Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut dia, dari pemanggilan yang hanya diwakili Sekda Pemprov Jateng itu, Komnas HAM rencananya mau melaporkan via zoom ke warga Wadas. “Namun sampai saat ini juga belum terlaksana, entah kapan belum ada kabar lagi,” ungkapnya.

Dia menegaskan, warga yang masih kekeuh menolak melepas tanah untuk tambang juga dengan tegas menolak sistem konsinyasi. “Itu merupakan intimasi agar warga melepaskan tanahnya. Kami tetap melawan,” tegasnya.

Talabudin mengatakan, persoalannya bukan karena nomimal ganti rugi pelepasan tanah. “Kalau soal nominal uang, kami sudah melepas dari dulu. Tapi ini masalah keselamatan jiwa, lingkungan ibu pertiwi Desa Wadas,” jelasnya. (kba)
Baca juga :