[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan kantor Kementerian Sosial pada Selasa kemarin (23/5/2023) berkaitan dengan bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengeledahan di Kemensos terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos berupa beras untuk masyarakat miskin di Indonesia. Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di Kemensos.
"Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kemensos dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dugaan tipikor penyaluran bansos berupa beras untuk program keluarga harapan tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos," kata Ali, dikutip dari Detikcom, Rabu (24/5/2023).
Menganggapi hal ini, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berulang kali mengatakan dirinya tak mengetahui terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras. Dia mengaku belum menjadi Mensos saat bansos beras bergulir. Risma baru dilantik pada 23 Desember 2020. Dirinya dipilih Joko Widodo untuk menggantikan Mensos Juliari Batubara dari PDIP yang korupsi bansos Covid-19.
Risma mengaku tidak terpikirkan untuk melakukan korupsi. Hal ini karena dirinya tidak mau menyakiti rakyat miskin penerima bansos.
"Niat saja nggak ada. Kepikir saja nggak ada. Apalagi saya mau menyakiti orang miskin. Gila ini. Saya mau dapat neraka paling mana?" ujarnya.
Jika ditelisik lebih lanjut, kasus bansos ini adalah kasus bansos PKH beras yang menjerat M. Kuncoro Wibowo, mantan direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang kemudian diangkat sebagai direktur utama PT TransJakarta. Dirut TransJakarta yang diangkat Gubernur PLT Heru itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Kuncoro, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; VP Operation PT BGR April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan GM PT PTP Richard Cahyanto ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (24/5/2023).
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.(*)