Presiden itu Pemimpin, Menteri Korup, Pemerintahan Korup
Ini hal yang tidak boleh dilupakan. Presiden punya hak prerogatif. Itu hak yang tidak bisa dicampuri oleh orang lain. Presiden memilih menteri dengan wewenang penuh untuk menjalankan pemerintahannya. Ia harus memilih orang-orang yang ia yakini bisa bekerja bersamanya, untuk mencapai tujuan.
Betul bahwa presiden didukung oleh partai. Tapi sekali lagi, presiden dilindungi oleh konstitusi. Ia tidak bekerja untuk partai-partai pendukungnya. Ia bekerja untuk negara, menjalankan konstitusi. Artinya, dukungan partai tidak bisa mengubah substansi amanat konstitusi.
Kalau presiden bekerja di bawah tekanan partai, mengikuti kehendak partai dan mengabaikan tujuan pemerintahan tadi, presiden secara substansi sudah melanggar konstitusi. Secara legal formal mungkin tidak, tapi substansinya sudah melanggar.
Jadi tidak boleh ada pembelaan, presiden terpaksa memilih si anu karena tekanan partai. Lha, presiden kalau tidak berdaya, artinya dia presiden boneka. Petugas partai, eh? Bukan. Ini presiden petugas partai-partai.
Menteri bekerja di bawah presiden. Tugas presiden tidak hanya menunjuk, tapi juga mengawasi kinerja. Menangkap menteri yang korupsi itu suatu hal. Tapi mencegah dan memastikan menteri itu tudak korupsi juga tugas presiden. Kalau menteri korupsi, presiden gagal memimpin.
Jangan sampai ada narasi, presiden tidak bisa berbuat apa-apa karena ini menteri dari partai. Ya itu tadi. Kalau itu dinarasikan, Anda sedang menegaskan bahwa presiden itu hanya petugas partai-partai.
(Hasanudin Abdurakhman)