Masuk Ormas Baca Syadahat? Apa Hukumnya?

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara

Berkaitan bai'at Ust. Hanan Attaki, kalau memang itu atas kehendak beliau pribadi, tidak dipaksa oleh anasir apapun, maka itu adalah hak beliau. Kan beliau punya hak memilih organisasi dan paham yang diikuti, tanpa dipaksa oleh orang lain.

Soal pembacaan dua kalimah syahadat pun, sebenarnya tidak ada masalah, sebagaimana kita juga membacanya berulang saat adzan dan tasyahhud. Tidak ada indikasi, mereka menganggap sang ustadz sebelumnya kafir, sehingga harus syahadat ulang.

Dari isi bai'at-nya sendiri, saya melihat ada dua hal penting:

1. Mengikuti paham aswaja NU
2. Setia pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945

Mungkin hal ini penting dideklarasikan menurut mereka, karena sang ustadz selama ini (menurut mereka) terindikasi "wahhabi", atau "ikhwani" atau "HTI", yang bertentangan dengan poin 1 di atas.

Sedangkan poin 2, karena mungkin menurut mereka, selama ini sang ustadz terindikasi sebagai pendukung Khilafah.

Karena itu, dua hal itu perlu ditegaskan, agar bisa sepenuhnya diterima di kalangan aswaja NU.

Lalu, tentang bai'at sendiri, kalau di dunia tarekat, hal itu sudah biasa sih, seseorang bai'at pada tarekat ini dan itu. Di dunia pergerakan Islam, setahu saya IM juga ada proses bai'at pada kader-kadernya.

Yang melarang mungkin HTI, karena menurut mereka, bai'at itu hanya untuk khalifah saja, tidak boleh untuk yang lain. Hanya saja, di HTI sendiri ada hal yang mirip-mirip dengan bai'at ini, yaitu qasam (sumpah anggota). Tidak ada redaksi bai'at, tapi isinya kurang lebih saja.

===

Lalu bagaimana? Ya, mau bagaimana lagi. Kalau ustadz-nya yang mau, terus anda mau apa?

Kalau saya sendiri diminta berbai'at seperti itu, saya mungkin tidak mau, karena saya ingin merdeka dalam ilmu dan amal, sebagaimana salafunash shalih. Tapi, tidak ada juga yang meminta saya berbai'at, hehe, "kamu itu gak penting!".

Demikian.

[Video]
Baca juga :