Kuasa Hukum: Kasus Bukhori Yusuf Syarat Muatan Politis

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, mengatakan kliennya sudah tak lagi berstatus sebagai kader PKS. Mihdan juga menyebut Bukhori bukan lagi anggota DPR RI.

"Iya (bukan kader PKS dan anggota DPR). Nanti mungkin saya pertegas dulu ya karena harus saya lihat dokumennya (tanggal kepastian mundur). Jadi tidak sekadar pernyataan biasa. Tapi yang jelas sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota Dewan," kata Mihdan dalam jumpa pers di Resto Kapau Garuda, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Mihdan menerangkan soal dugaan KDRT yang dilaporkan terhadap kliennya. Dia membantah jika dikatakan Bukhori melakukan KDRT ke mantan istri keduanya.

"Tim hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban justru telah menyakiti perempuan lainnya, yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami, atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," kata Mihdan.

Dia mengatakan apa yang dilaporkan M adalah fitnah. Mihdan menyebut Bukhori dan M sempat menikah siri sebelum akhirnya bercerai.

"Tim hukum BY menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," tutur Mihdan.

"(Status sebelumnya) nikah siri sebagai istri kedua. Artinya, kan kalau nikah itu istri. Tapi siri sifatnya, kalau siri itu tidak dicatat," tutur dia.

Sebelumnya, anggota Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun mengatakan Bukhori telah mengundurkan diri dari partai beberapa bulan sebelum dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus KDRT. Adang menyebut pengunduran Bukhori itu telah diproses oleh DPP Partai.

"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri, lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," kata Adang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Adang mengatakan laporan KDRT yang disampaikan ke MKD tak dilanjutkan karena Bukhori telah mengundurkan diri. Adang seperti diketahui juga menjabat sebagai Ketua MKD DPR RI.

"Ya (tidak dilanjutkan di MKD) sesuai dengan peraturan DPR nomor 2," tutur Adang.

Adang mengatakan PKS sudah menginvestigasi kasus ini sejak lama. Pengunduran diri Bukhori dari partai dikirimkan beberapa bulan sebelumnya.

"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Maksudnya beliau sudah mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu. Sudah dong (investigasi dari PKS), karena di PKS kan ada komisi disiplin ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," ungkapnya.[Detik]

*Foto: Jumpa pers kuasa hukum Bukhori Yusuf. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Baca juga :