3 Pernyataan Terbaru Mahfud MD soal Korupsi BTS

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud Md melantik 4 pejabat eselon I di Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Selasa, 23 Mei 2023. Dalam kesempatan yang sama Mahfud juga memberikan pernyataan mengenai perkembangan terbaru terkait kasus korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G di Kominfo.

“Saya sudah berkonsultasi memanggil semua mantan pejabat tinggi di sini, dengan para pakar, pengamat, wartawan dan saya bertemu khusus dengan Presiden untuk mendengar arahan langsung,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (23/5/2023).

Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memberikan sejumlah instruksi kepada para bawahannya di Kementerian Kominfo. Selain itu, Mahfud juga memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus korupsi BTS yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Berikut ini merupakan sejumlah pernyataan terbaru Mahfud mengenai kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.

1. Proyek BTS Jalan Terus

Mahfud meminta semua pejabat dan pegawai Kementerian Kominfo tidak perlu gelisah dengan kasus korupsi BTS. Dia mengatakan kasus hukum tersebut hanya akan menyasar kepada orang yang harus dimintai tanggung jawab. “Jangan merasa terhambat untuk mengambil keputusan,” kata dia.

Mahfud mengatakan proyek BTS juga tidak akan terhambat oleh kasus hukum. Dia mengatakan proyek ini sudah berjalan hampir 16 tahun. Menurut dia, yang bermasalah hanya proyek tahun 2020 hingga 2022. “Presiden memerintahkan ini harus berjalan, tidak boleh berhenti,” kata dia. Dia mengatakan kalau proyek ini dihentikan karena adanya kasus korupsi, maka upaya belasan tahun itu akan sia-sia.

2. Kejar Uang BTS

Mahfud memerintahkan Inspektur Jenderal Kominfo untuk mengejar uang yang diduga dikorupsi dalam proyek BTS 4G. “Saya perintahkan uang yang diduga disalahgunakan itu supaya dikejar,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu mengatakan berdasarkan hitungan kasar uang yang dibelanjakan dalam proyek tersebut sebesar Rp 10 triliun lebih. Sementara, kata dia, mengutip perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam proyek tersebut adalah Rp 8 triliun. Maka, kata dia, diperkirakan baru Rp 2 triliun yang benar-benar dibelanjakan untuk pembangunan menara pemancar tersebut. “Jadi yang menguap menurut BPKP sekitar Rp 8 triliun,” ujar Mahfud.

Mahfud memerintah Irjen Kementerian Kominfo untuk mulai mempelajari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Menurut Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan ini, perhitungan BPKP telah mencantumkan pihak-pihak yang menggunakan anggaran tersebut. Dengan demikian, kata Mahfud, Irjen Kementerian Kominfo dapat mengetahui siapa saja pihak yang wajib ditagih mengembalikan uang negara itu. “Uang ini harus dikejar,” kata dia.

Mahfud mengatakan mengutip perkiraan BPKP, sebenarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membangun ribuan menara BTS di pelosok Indonesia hanya  Rp 3 triliun atau sepertiga dari nilai anggaran yang saat ini disediakan. Karena itu, kata dia, Irjen Kominfo harus mengejar Rp 8 triliun tersebut untuk digunakan dalam kelanjutan pengerjaan proyek ini. “Harus dikejar, lalu dikembalikan sebanyak mungkin dan proyek terus berjalan,” kata dia.

3. Isu duit mengalir ke tiga parpol

Mahfud Md mengatakan sudah mendengar isu bahwa duit korupsi proyek BTS 4G Kominfo mengalir ke tiga partai politik. Namun, Mahfud menganggap isu itu hanya gosip politik. “Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik,” kata dia.

Mahfud mengatakan sudah melaporkan isu itu kepada Presiden Joko Widodo. Kepada Jokowi, Mahfud mengatakan sebagai Plt Menkominfo tidak akan mengurusi isu itu karena pembuktiannya akan rumit dan menimbulkan kemelut politik. 

“Pak saya tidak akan masuk ke soal ini, ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” kata Mahfud mengulangi ucapannya kepada Jokowi.

Meski demikian, Mahfud mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tersebut. 

Dia mengatakan KPK juga boleh untuk menyelidiki dugaan aliran dana tersebut. 

“Saya persilahkan Kejaksaan Agung atau KPK apabila dugaan tersebut di luar angka-angka yang sudah konkret,” kata dia.

Baca juga :