Kasus Korupsi Izin Tambang, Mantan Bendum PBNU Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Bendahara Umum PBNU yang juga mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Majelis hakim meyakini Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu pada 2011.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.

Harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis Hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Maming adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Maming tidak merasa bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maming yang merupakan politikus PDIP dan juga Bendahara Umum PBNU masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember.

PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Jabatannya Sebagai Bendahara Umum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Mardani Maming kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ahmad Fahrurrozi atau yang disapa Gus Fahrur membenarkan bahwa saat ini, Mardani Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.

“Bukan diberhentikan tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Gus Fahrur kepada Tempo, Kamis, 28 Juli 2022.

Menurutnya, penonaktifan tersebut, bertujuan agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. 

“Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” katanya.

Fahrurrozi mengatakan pihaknya berharap eks Bupati Tanah Bumbu itu mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik. Sebab, kata dia, ini murni kasus pribadi yang terjadi saat menjabat Bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU.

Dia mengatakan status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu dan sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum.

“Kami berhati-hati karena sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya. Kami berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU,” ujar Gus Fahrur.

Dia mengatakan PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebelumnya, kasus ini di luar pengetahuan pihaknya.

Setelah DPO Akhirnya Menyerahkan Diri

Setelah dinyatakan DPO alias buron oleh KPK, pada Kamis 28 Juli 2022 Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK bersama kuasa hukumnya. 

Dalam pernyataannya, Mardani Maming mempertanyakan status DPO terhadap dirinya. Sebab, ia telah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan penyidik bahwa ia akan hadir di KPK pada 28 Juli 2022.

“Hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah mengirim surat dan berkoordinasi sama tim penyidik kalau saya akan datang tanggal 28,” kata Maming kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Diketahui bahwa KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. “KPK memasukkan tersangka dalam DPO,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Menurut Ali, KPK mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya. “Silakan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata dia.

KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.

Ketum Hipmi Mardani Maming Ditunjuk Jadi Bendahara PBNU

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani Maming diangkat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf berdasarkan Keputusan PBNU nomor 01/A.2.04/01/2022 tentang Pengesahan Susunan PBNU masa khidmat 2022-2027 di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

"Bendahara Umum, Mardani Maming," kata Yahya Cholil Staquf, dilansir CNNIndonesia.

Maming merupakan salah satu mama baru di lingkaran kepengurusan PBNU. Selama ini dia dikenal sebagai pengusaha muda dan politikus PDIP.

Maming juga sempat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dua periode 2010-2015 dan 2016-2018. Ia sempat menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Seperti diketahui, Yahya Cholil Staquf tampil sebagai Ketua umum PBNU usai mengalahkan pesaingnya, Said Aqil Siroj yang sudah dua periode menjabat.

Yahya Cholil Staquf menyebut kepengurusannya akan diisi kader-kader muda. Ia mengatakan para kader muda akan dominan ketika menjalankan pelbagai program NU ke depannya.

(*)
Baca juga :