Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 500 Miliar, Dua WNI Dituntut 19 Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed bon Abdullah Al Saud, menjadi korban penipuan dua warga negara Indonesia. Akibat kasus penipuan itu, Princess Lolwah diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari 500 miliar rupiah.

Penipuan tersebut bermula saat tahun 2008 Princess Lolwah bertemu dengan Eka Augusta Herriyani, yang bekerja di perusahaan Malaysia, di mana Princess Lolwah menajdi salah satu pemegang sahamnya.

Pada tahun 2009, Princess Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.

Princess Lolwah yang tertarik untuk berinvestasi di Bali kemudian meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan villa pada tahun 2010.

Eka dan Evie kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian menyampaikan ke Princess Lolwah bahwa lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Princess Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila.

Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total transfer hingga Rp505.492.047.760.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp7 Miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.

Kini keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, dalam keterangan resmi, pada Senin (23/1/2023).

Sebelumnya, Eka dan Evie dijatuhi pidana penjara empat tahun karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020. 

Baca juga :