Kebijakan Dobel Ngawur Namanya

Oleh: Khoe Seng Seng

Kebijakan ngawur terkait pembangunan infrastruktur kereta cepat Jakarta Bandung yang diduga merugikan keuangan negara dengan mengunakan studi kelayakan asal-asalan dimana ketika diwacanakan tidak akan gunakan dana APBN ternyata kemudian diralat jadi gunakan APBN (semula infrastruktur ini dinyatakan B to B), semula dinyatakan tujuan akhir kota Bandung tapi kemudian dirubah jadi sampai Padalarang (penumpang jika ingin ke kota Bandung mesti gunakan transportasi lain lagi) dan biaya pembangunan yang semula Rp 87 T naik menjadi 114 T.

Kebijakan ngawur ini ingin ditambah lagi dengan kebijakan ngawur yang lain lagi dengan mewacanakan pemberhentian operasi KA Argo Parahyangan jika Kereta Cepat Jakarta Padalarang ini beroperasi (BUKAN JAKARTA BANDUNG TAPI JAKARTA PADALARANG).

Kebijakan-kebijakan luar biasa yang bukan menguntungkan masyarakat pengguna transportasi Jakarta Bandung tapi malah diduga kebijakan yang dibuat merugikan masyarakat pengguna KA Argo Parahyangan (diwacanakan dihentikan beroperasi) yang berujung membuat pengeluaran biaya penumpang jadi membengkak dengan gunakan Kereta Cepat ini.

Pembangunan Kereta Cepat yang dari awal dinyatakan B to B ini ternyata kemudian gunakan dana APBN dan sekarang malah mewacanakan menutup operasi KA Argo Parahyangan demi mengembalikan biaya pembangunan Kereta Cepat ini (kebijakan ngawur yang pelaksanaannya diduga akan merugikan KA Argo Parahyangan dan masyarakat pengguna KA).

Untuk siapakah infrastruktur Kereta Cepat ini dikerjakan?

(fb)

Baca juga :