[PORTAL-ISLAM.ID] Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi turut dihadirkan untuk bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kehadiran ART Ferdy Sambo, Susi di persidangan Bharada E pun mendapat sorotan khusus dari netizen di media sosial, lantaran dalam foto bersama keluarga dan ajudan, Susi sebelumnya nampak tidak menggunakan kerudung.
Namun penampilan Susi jadi berbeda saat dia menjadi saksi di persidangan Bharada E pada Senin (31/10/2022). Ia mendadak mengenakan kerudung hitam untuk menutupi rambutnya.
Penggunaan hijab tentu merupakan hal yang baik untuk seorang muslimah. Namun, kecurigaan netizen pada Susi yang mendadak berhijab itu bermula dari asumsi jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun JPU curiga Susi mengenakan ‘handsfree’ saat menjalani persidangan tersebut, sebab jawabannya begitu berbelit dan terkesan berbohong. Juga ada jeda waktu saat memberi jawaban atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Ia dicurigai memakai ‘handsfree’ di balik kerudungnya untuk berkomunikasi dengan seseorang yang mendiktenya dari jarak jauh agar jawabannya sesuai dengan kehendak pihak tertentu.
“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” tanya JPU kepada Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Senin (31/10/2022).
Susi lantas menjawab bahwa dirinya tidak sedang mengenakan alat komunikasi apapun.
“Tidak ada,” jawab Susi.
“Dipastikan itu tidak ada?,” tanya JPU kembali.
Atas kejanggalan keterangan yang disampaikan Susi, majelis hakim menginstruksikan agar Susi dipisahkan dengan saksi lainnya.
“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” pinta hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Hakim Ancam Pidana Jika Berbohong
Susi ART Ferdy Sambo, bisa diancam pidana lantaran dianggap berbohong atau memberikan keterangan palsu dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Susi tak konsisten memberikan jawaban kesaksiannya.
“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan,” kata Wahyu kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Terancam Pidana 9 Tahun Jika Berikan Kesaksian Palsu
Pakar hukum pidana menyebut, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dapat terancam pidana hingga sembilan tahun, jika terbukti memberikan kesaksian palsu dan memberatkan terdakwa lain, dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Senin (31/10/2022).
"Dalam konstruksi Pasal 242 KUHP, bahwa seseorang yang menyatakan suatu keterangan di muka sidang di bawah sumpah, tidak boleh memberikan keterangan yang tidak benar. Kalau dia melakukan hal itu, bisa ancaman pidana tujuh tahun dan dapat lebih berat lagi sembilan tahun lamanya, jika keterangan itu merugikan atau berdampak buruk bagi terdakwa lain," ujar Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah, dalam Primetime News Metro TV, Selasa (1/11/2022).
Menurut Hery, kesaksian Susi ada korelasinya dengan para terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Bahkan, kesaksiannya yang berbelit-belit, cenderung menguntungkan pihak Sambo.
"Saudara Susi banyak lupa dan tidak tahu, sehingga menimbulkan kecurigaan dari majelis hakim. Harusnya kalau dalam hal ini, kami meminta supaya saksi berkata jujur saja menyampaikan fakta," ujar Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.