Opini Hukum terkait Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Komisaris BUMN PT. PELNI Dede Budhyarto atas Plesetan "Khilafuck"

[PORTAL-ISLAM.ID] Politisi Partai Demokrat Hasbil Mutaqim Lubis atas nama pribadi (bukan partai) akan melaporkan Dede Budhyarto ke polisi atas tuduhan Penistaan Agama terkait cuitan memplesetkan "khilafah" dengan "khilafuck".

Melalui akun twitternya Hasbil Mutaqim Lubis sudah memberi peringatan kepada Dede Budhyarto untuk meminta maaf tapi tidak merespons. 

Sebagai bentuk keseriusan untuk melaporkan Dede Budhyarto, Hasbil Mutaqim Lubis sudah menujuk Kuasa Hukumnya Mohamad Taufiqurrahman.,S.H.,M.H. 

Hasbil Mutaqim Lubis akan melaporkan Dede Budhyarto pada Selasa besok (01/11/2022).

"Malam ini saya & dan tim sudah membuat keputuskan, Selasa tanggal 1 November 2022, akan membuat LP. Saya mununjuk Mohamad Taufiqurrahman dan Tasrif sebagai kuasa hukum saya. Kawan, kita kawal kasus dugaan penistaan agama ini ya 🙏," ujar Hasbil Mutaqim Lubis di akun twitternya @Hasbil_Lbs

Berikut Opini Hukum oleh Kuasa Hukum Mohamad Taufiqurrahman.,S.H,.M.H atas Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Komisaris BUMN PT. PELNI Dede Budhyarto 

Opini Hukum ini diunggah oleh Hasbil Mutaqim Lubis di akun twitternya 👇

****
OPINI HUKUM

Oleh Mohamad Taufiqurrahman.,S.H,.M.H (Kuasa Hukum Hasbil Mutaqim Lubis)*

Plesetan kata "Khilafah" menjadi "Khilafuck" yang dilakukan oleh akun Twitter @kangdede78 yang merupakan milik dari Dede Budhyarto. 

Sebelum menentukan apakah cuitan tersebut mengandung unsur Penistaan agama atau ujaran kebencian. terlebih dahulu akan dilihat makna khilafah secara filosofis dan sejarahnya. 

Dari beberapa definisi yang ada maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Khilafah adalah sebuah konsep tentang kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam dan pemimpinnya disebut Khalifah.

Konsep Khilafah tersebut pernah ada dan diterapkan d izaman pasca wafatnya Nabi Muhammad S.A.W. 

Berdasarkan sejarah konsep Khilafah merupakan konsep yang pernah hidup dan menjadi pedoman bagi ummat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian apakah konsep tersebut relevan untuk diterapkan di era sekarang, maka tentu hal tersebut menimbulkan perdebatan secara definisi dan penafsiran yang sesungguhnya hanya akan selesai terbatas pada ruang perdebatan, karena Konsep Khilafah sesungguhnya telah mengkristal dalam Pancasila. 

Sedangkan kata "Fuck" merupakan diksi yang negatif dan sangat kasar, dalam penggunaannya baik dalam Bahasa Inggris merupakan kata umpatan, atau hinaan terhadap keadaan tertentu, begitu pula dalam penggunaannya dalam Bahasa sehari-hari dikalangan masyarakat Indonesia kata "Fuck" adalah kata dengan diksi negatif yang bertujuan untuk merendahkan atau menghina. 

Terlepas dari adanya perbedaan penafsiran mengenai penerapannya, berdasarkan fakta sejarah tidak dapat dibantah konsep tersebut pernah dipraktekan di zaman ke-Khalifahan, yang disebut Khulafaur Rasyidin. Dengan memplesetkan kata "Khilafah" menjadi "Khilafuck" adalah suatu perbutan yang bukan hanya menyakiti perasaan ummat Islam tetapi berpotensi melanggar hukum. 

Cuitan Akun Twitter @kangdede78:

"Memilih capres jgn sembrono apalagi memilih Capres yg didukung kelompok radikal yg suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yg melarang pendirian rumah ibadah minoritas" 

Cuitan tersebut sangat tendensius dan penuh dengan nuansa ujaran kebencian yang berpotensi melanggar pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 156a KUHP.
 
Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, diatur Bahwa setiap orang dilarang "dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
 
Uraian Unsur Pasal 28 Ayat 2 UU ITE: 

1. Unsur Setiap Orang : Akun Twitter @kangdede78 adalah suatu entitas orang yang Bernama Dede Budhyarto 

2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu : Dede Budhyarto secara sadar dan dengan sengaja pada tanggal 23 Oktober 2022 melakukan Cuitan yang menyinggung agama tertentu (Islam) dengan memplesetkan kata "Khilafah" menjadi "Khilafuck" 

3. Unsur berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA): Bahwa kata "khilafah" adalah terminology dan suatu konsep yang menjadi ajaran Ummat Islam, terlepas apakah konsep tersebut sesuai atau tidak dalam penerapannya saat ini. 

Pasal 156a KUHP mengatur : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Uraian Unsur Pasal 156a KUHP:

1. Subjek hukum barang siapa: Akun Twitter @kangdede78 adalah suatu entitas orang yang Bernama Dede Budhyarto 

2. Dilakukan dengan sengaja : Dede Budhyarto secara sadar dan dengan sengaja pada tanggal 23 Oktober 2022 melakukan Cuitan yang menyinggung agama tertentu (Islam) dengan memplesetkan kata "Khilafah" menjadi "Khilafuck" 

3. Dilakukan dimuka umum : kata "khliafuck" dilakukan dengan cara cuit melalui akun twitter @kangdede78 pada tanggal 23 oktober 2022. Perbuatan tersebut disamakan dengan dimuka umum karena akun Twitter @kangdede78 memiliki followers (Pengikut) sebanyak 117.000, maka setidaknya ada 117.000 orang yang telah melihat cuitan @kangdede78 tersebut 

4. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia : kata "khilafah" adalah terminology dan suatu konsep yang menjadi ajaran Ummat Islam, terlepas apakah konsep tersebut sesuai atau tidak dalam penerapannya saat ini.
 
Salam Hormat 

TTD 

(Mohamad Taufiqurrahman.,S.H.,M.H)
Baca juga :