WASPADA! KEPPRES NO 17/2022 DIMANFAATKAN PKI, Mengubah Sejarah PKI Sebagai Pemberontak Menjadi Korban Pelanggaran HAM Berat

WASPADA! KEPPRES NO 17/2022 DIMANFAATKAN PKI DAN MENGUBUR KASUS KM 50!

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

Dr Muhammad Taufik menilai, Keppres No 17 Tahun 2022 hanya untuk gagah-gagahan, hanya untuk alat pencitraan Jokowi agar dianggap peduli dan serius menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sementara Aziz Yanuar, mensinyalir Keppres ini berpotensi digunakan untuk menutup kasus kejahatan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Aziz, kalau pemerintah serius dan komitmen akan menegakkan hukum dan HAM, tak usah lari ke masa lalu. Buktikan saja dengan mengusut tuntas pelanggaran HAM berat pada kasus KM 50.

Adapun Advokat sekaligus aktivis Ahmad Khozinudin, memiliki pandangan sebagai berikut:

Pertama, Keppres ini memiliki substansi dan materi muatan yang dapat dimanfaatkan untuk alat pencitraan rezim, mengubur kejahatan HAM berat dimasa lalu melalui proses non yudisial, dan mengubah sejarah PKI sebagai pemberontak menjadi korban pelanggaran HAM berat yang berhak mendapatkan rehabilitasi dari negara.

Kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu seperti kasus Munir, tragedi Semanggi, Tanjung priok hingga kejahatan kemanusiaan pada kasus pembantaian di Talangsari, yang tidak pernah selesai di masa lalu, dapat diselesaikan di era Jokowi, meskipun dengan pendekatan non yudisial. Penyelesaian ini, yang akan dijadikan alat pencitraan rezim Jokowi, bahwa Jokowi telah menyelesaikan kejahatan HAM berat di masa lalu, yang tidak bisa diselesaikan oleh rezim sebelumnya.

Ketiga, Keppres ini bisa dimanfaatkan sebagai stempel politik untuk membersihkan dosa (dijadikan alat cuci dosa), bagi pihak-pihak yang disebut terlibat pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti pada kasus kasus Munir, tragedi Semanggi, Tanjung priok hingga kejahatan kemanusiaan pada kasus pembantaian di Talangsari, Lampung.

Dengan penyelesaian non yudisial ini, Hendro Priyono misalnya bisa memanfaatkan tim ini untuk membersihkan namanya dari kasus Talangsari Lampung, dengan dalih telah diselesaikan dengan penyelesaian non yudisial dan telah dilegitimasi secara resmi oleh negara.

Mungkin ini juga yang menjadi alasan Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia) enggan dilibatkan dalam tim, karena khawatir namanya akan digunakan untuk menutup kasus Munir dengan pendekatan non yudisial. Usman jelas tak mau berkhianat kepada Munir, pejuang HAM, sahabatnya yang mati karena menjadi korban pelanggaran HAM berat, dengan terlibat dalam Tim ini.

Keempat, orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan PKI tahun 1965-1966, akan diubah statusnya menjadi korban pelanggaran HAM peristiwa 1965-1966. Mereka yang selama ini sudah mendapatkan SKKPH (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM) dari Komnas HAM, telah mendapatkan sejumlah santunan dan fasilitas dari LPSK, akan meminta status resmi sebagai korban HAM melalui proses non yudisial ini, dan akan meminta sejumlah tuntutan rehabilitasi dari negara, baik fisik, sosial, psikologi, ekonomi dan bentuk rehabilitasi lainnya.

Kelima, Keppres ini sampai kiamat pun tidak akan pernah digunakan untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa KM 50. Keppres ini hanya berlaku bagi pelanggaran HAM berat masa lalu dan yang telah diberikan rekomendasi Komnas HAM sampai tahun 2020.

Sementara rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus KM 50 hanya dianggap pelanggaran HAM biasa, bukan pelanggaran HAM berat.

Lagipula, Keppres ini berlaku sejak 26 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022. Dalam waktu sesingkat itu, apa yang bisa dilakukan oleh Tim?

Jelas, sebenarnya berkas sudah lengkap di Komnas HAM. Tim ini cuma diminta tanda tangan dan diminta stempelnya, untuk memuluskan rencana jahat menutup kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu.

Lagipula Keppres ini bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.  Amanat UU Kejahatan HAM Berat wajib diproses hukum ke pengadilan HAM berdasarkan UU No 26/2000. Kok ini malah mau diselesaikan secara politik dengan pendekatan non yudisial? Ini negara mau membela korban pelanggaran HAM berat atau mau melindungi pelaku kejahatan HAM berat?

(*)
Baca juga :