SERU....!! Prof. Henry Subiakto "Kejebak" Akun Eks Pendukung Jokowi @PartaiSocmed

[PORTAL-ISLAM.ID]  Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto yang merupakan eks Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terlibat perang twitter dengan akun @PartaiSocmed yang merupakan eks pendukung Jokowi.

Perang Twitter terbuka di timeline antara Prof Henri dengan @PartaiSocmed kemudian berlanjut ke Direct Message (DM) atau inbox atau percakapan pribadi.

Akun @PartaiSocmed lalu mengunggah tangkapan layar isi DM antara dirinya dengan Prof. Henri yang isinya sangat mencengangkan karena Prof. Henri disebut melakukan body shaming (penghinaan fisik).

Tidak hanya itu Prof. Henri juga mengancam akan mempolisikan akun @PartaiSocmed dan dia yakin polisi bakal menangkap @PartaiSocmed karena telah membocorkan/mengunggah isi percakapan DM (inbox) ke publik.

"Terus aja ketika kamu nyebar inbox ini berarti kamu melanggar pasal 32 UU ITE. Hukumannya lbh dr 5 tahun jadi kalau kulaporkan kamu langsung ditahan. Mentransfer informasi elektronik pada orang yg tdk berhak. Gak perlu disidang pelanggar pasal 32 langsung bisa ditahan. Tunggu ya. Ketawalah mumpung msh bisa ketawa dg akun2 gak jelas. Saya sengaja nyari pasal yg pas dg kebodohanmu," kata Prof. Henri di DM.

Namun ancaman Prof. Henri ini dibalas oleh @PartaiSocmed.

"(Menyebarkan isi DM/inbox) Tidak melanggar jika seijin pengirim pesan. Disitulah kemarin kamu kejebak memberi izin kami utk ss (screenshot) dan sharing," balas @PartaiSocmed.

Sebelumnya Prof. Henri ternyata memang mengijinkan untuk menyebarkan isi DM.

"Silahkan share semua apa yg ada di DM biar tahu tdk ada ancaman tapi bisa kamu diketawain orang," kata Prof. Henri dalam twitnya.
JADI... Prof. Henri yang mengancam akan mempolisikan @PartaiSocmed dengan pasal menyebarkan isi DM ke publik, ternyata dia sudah kejebak duluan yang menyatakan memberi izin untuk menyebarkan isi DM. 

Jadi pasal ancaman itu otomatis tidak berlaku.

NAMUN... Prof. Henri malah ngotot dan sesumbar pasal itu bisa dipakai untuk menahan @PartaiSocmed. 

"Gak masalah, saat pasal itu kupakai, penahanan sdh bisa. Perkara alasanmu itu hny untuk pesan yg tertentu yg kau tanyakan he he he. Yg penting tahan dulu," kata Prof. Henri di DM. 

"Ngeri sekali prof @henrysubiakto ini. Dia merasa bisa memperalat POLRI untuk menangkap siapapun yg dia mau. Bila perlu dgn pasal2 yg dipaksakan 😱," balas @PartaiSocmed di twitnya.
Baca juga :