[BREAKING] Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

[PORTAL-ISLAM.ID]  Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Putri Candrawathi juga dikenakan pasal yang sama dengan keempat tersangka, yakni Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

[VIDEO]
Baca juga :