Kamaruddin Simanjuntak Sudah Kantongi 5 Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah mengantongi lima surat untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kamaruddin menyebut dirinya sudah mendapat persetujuan dari keluarga Brigadir J terkait pelaporan terhadap Sambo dan Putri.

"Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa," kata Kamarudin dalam aksi solidaritas 4.000 lilin untuk Brigadir J di pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022) malam.

Kamarudin menjelaskan lima surat kuasa yang baru itu akan digunakan untuk membuat laporan polisi terkait laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Lalu, surat kuasa kedua untuk membuat laporan terkait upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Surat kuasa terkait obstruction of justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228," kata dia.

Surat kuasa yang ketiga untuk membuat laporan terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang milik Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Surat kuasa keempat terkait penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

"Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman sepuluh tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," jelasnya. 

Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP dan akan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.  

Kamarudin mengatakan bahwa enam buah surat kuasa itu dibuat dengan maksud agar hukum di Indonesia sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. 

"Siapa pun orangnya sama di hadapan hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945,” tegasnya.

(Sumber: JPNN)

Baca juga :