[PORTAL-ISLAM.ID] Aksi seorang ibu bernama Santi di area Car Free Day Jakarta, Minggu (26/6/2022) menuai simpati dari masyarakat usai fotonya diunggah penyanyi Andien di Twitter.
Dalam aksi damai itu, Santi membawa papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis".
Sang suami ikut bersama Santi sambil mendorong anaknya, Pika, yang berada di kereta bayi.
"Anaknya, Pika, mengidap cerebral palsy. Kondisi kelainan otak yang sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pakai terapi minyak biji ganja/CBD oil," ujar Andien di Twitter.
Untuk diketahui, cerebral palsy adalah gangguan yang berhubungan dengan otak, sehingga menyebabkan kelemahan atau menurunnya fungsi maupun kerja dari otot dan memengaruhi kemampuan anak untuk bergerak seperti berjalan.
Penyakit ini juga membuat pasien kesulitan mempertahankan postur tubuh, dan menjaga keseimbangan.
"Intinya dalam hal ini aku kesian dan empati sama Ibu tadi (ibu Santi). Tadi beliau sempat cerita Pika itu tadinya anak yang ceria dan suka sepedahan.. Dan aku kebayang sih, seorang Ibu pasti akan melalukan whatever it takes (apapun) untuk kembali melihat senyum di wajah anaknya," tutur Andien.
Di Indonesia sendiri, ganja (walaupun untuk medis) masih dilarang oleh UU.
Anggota DPR merespons aksi ibu Santi ini dan menyatakan akan mengkaji soal pelegalan Ganja Medis.
Lalu bagaimana penggunaan ganja untuk pengobatan menurut syariat Islam?
Menurut Fatwa Al-Mawsu`ah al-`Arabiyyah al-`Aalamiyyah ganja untuk pengobatan diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Berikut penjelasannya...
Sebuah penyakit akan selalu ada obatnya. Namun bagaiman jika obat untuk menyembuhkan penyakit tersebut berlawanan dengan hukum syariah seperti ganja atau morfin yang memabukkan?
Seperti seorang yang menderita atrofi otot dan menderita kejang dan nyeri hebat pada otot. Dokter menyarankan untuk menggunakan ganja sedangkan obatan farmasi yang dapat digunakan sebagai pengganti ganja, memiliki efek samping yang buruk.
Melansir laman aboutislam.net, Allah Maha Bijaksana dengan yang Allah tetapkan baik ujian dan cobaan ciptaan-Nya. Maka mintalah pertolongan Allah untuk membebaskanmu dari kesulitan.
Dan mintalah kepada-Nya untuk membuat kita bersabar dan membantu untuk menaati-Nya dan menyembah-Nya dengan benar.
Terkait soal obat untuk menyembuhkan penyakit. Ganja adalah obat yang orang berasal dari tanaman ganja. Terkadang orang menyebutnya hashish atau rumput. Berkenaan dengan perbedaan antara kata-kata ini, hashish mengacu pada zat lengket atau resin, yang diperoleh dari pucuk tanaman ganja.
Mengenai efek obat ini, dikatakan dalam Al-Mawsu`ah al-`Arabiyyah al-`Aalamiyyah:
“Ganja mengandung lebih dari empat ratus zat kimia, dan ketika dihisap menghasilkan lebih dari dua ribu zat kimia yang masuk ke dalam tubuh melalui paru-paru. Zat kimia ini memiliki sejumlah efek jangka pendek langsung, di samping fakta bahwa penggunaan teratur terkait dengan sejumlah efek jangka panjang.”
Adapun hukum penggunaan ganja atau obat lain untuk menghilangkan rasa sakit, diperbolehkan dengan syarat:
Pertama, kebutuhan pasien akan obat ini telah mencapai tingkat kebutuhan.
Kedua, seorang dokter yang dapat dipercaya bersaksi bahwa obat itu akan bermanfaat dan membantu pasien.
Ketiga, penggunaan obat dibatasi pada tingkat yang ditentukan oleh kebutuhan.
Keempat, penggunaan obat ini diindikasikan dalam arti bahwa tidak ada obat lain yang boleh atau kurang dilarang yang dapat digunakan sebagai gantinya.
Kelima, obat ini tidak akan menyebabkan pasien kerugian yang lebih besar dari atau sama dengan kerugian yang sedang digunakan. Salah satu kerugian terbesar bagi pasien adalah kecanduan menggunakan obat.
Syarat tersebut berdasarkan kitab Ahkam al-Adwiyah fi'sh-Sharee'ah al-Islamiyyah, oleh Dr. Hasan al-Fakki (hal. 276).
Lalu dengan obat-obatan sejenis seperti petidin atau morfin yang merupakan obat-obatan yang menimbulkan efek memabukkan, dalam hal kebutuhan jika tidak diketahui zat lain yang dibolehkan yang dapat mengurangi rasa sakit pasien selain dari kedua zat tersebut, maka boleh menggunakan salah satu dari keduanya untuk meringankan rasa sakit dalam keadaan terpaksa, asalkan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar atau lebih besar. bahaya yang sama, seperti kecanduan penggunaannya. (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 25/77-78)
Selama konferensi kedelapan Dewan Fiqh Medis tentang Pandangan Islam tentang Masalah Medis Tertentu, Zat Haram dan Kotor dalam Makanan dan Obat-obatan yang diadakan di Kuwait, 22-24 Dzul-Hijjah 1415 H/22-24 Mei 1995 M itu dinyatakan:
“Zat memabukkan (narkoba) itu haram dan tidak boleh dikonsumsi kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu, dalam jumlah yang ditentukan oleh dokter, dan asalkan murni.”
(Sumber: Republika)