Habib Rizieq Tidak Akan Ikut Dukung Mendukung di Pilpres 2024

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA- Pilpres masih dua tahun lagi, namun antusias tokoh dan masyarakat sudah riuh. Terlebih partai-partai politik yang sudah mulai ancang- ancang mengusung calon yang layak maju di pesta demokrasi 5 tahunan itu.

Namun halnya berbeda dengan Eks Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Tampaknya di Pemilu 2024 mendatang ia akan absen dalam memberikan dukungannya.

Pasalnya, Habib yang saat ini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri berencana akan fokus pendidikan dan dakwah.

Demikian disampaikan Pengacaranya, Aziz Yanuar saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu (22/6/2022).

“(Soal Pemilu 2024) HRS fokus pada pendidikan dan dakwah. Dan enggan ikut ikutan dalam carut marut politik,” kata Aziz.

Aziz Yanuar menuturkan, saat ini pihaknya juga akan fokus berjuang dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebab saat ini masih banyaknya penegakan hukum yang tebang pilih.

“(Kita fokus) penegakan hukum berkeadilan dan kemanusiaan,” tuturnya.

Hukuman Dipotong 2 Tahun, Habib Rizieq Bisa Bebas Desember 2022

Habib Rizieq Syihab saat ini masih mendekam di penjara. Ia terjerat dalam tiga perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.

Habib Rizieq terjerat perkara tak lama setelah dia pulang dari Arab Saudi pada November 2020. Perkara-perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Sementara untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta yang bisa diganti 5 bulan kurungan. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Terakhir, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab RS Ummi Bogor. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara. Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Habib Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.

"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15 November 2021). 

Habib Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020. 

Merujuk pada awal mula dia ditahan, Habib Rizieq akan bebas pada 12 Desember 2022. 

Tanggal tersebut belum dikurangi bila Habib Rizieq mendapatkan hak remisi dan lainnya. 

Selain itu, dalam kasus Tes Swab RS UMMI (walaupun sudah dikurangi 2 tahun penjara oleh Kasasi MA), namun Habib Rizieq masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan tuntutan bebas murni.

(Sumber: Pojoksatu, dll)
Baca juga :