Sultan Brunei Terapkan Hukuman Tegas untuk LGBT, Disana Kaum Sodom Ketakutan, Disini Cengengesan Malah Diberi Panggung Dipromosiin

Body
[PORTAL-ISLAM.ID] Sultan Brunei Terapkan hukuman Tegas untuk LGBT.

Seandainya disini dari awal bersikap tegas seperti Brunei, ga bakalan ada orang² model Deddy Corbuzier yang undang pelaku LGBT ke podcast dia! 

Di Brunei kaum Gay ketakutan, di sini mereka ketawa-tawa bahagia diberi panggung.

Brunei mulai terapkan hukuman rajam LGBT hingga tewas, kaum gay merasa 'takut'

Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Dalam pidato resminya pada Rabu (3/4/2019), Sultan Hassanal Bolkiah, menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat".

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini bertumbuh semakin kuat," kata Sultan Hassanal Bolkiah sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.

"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada BBC.

Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariah diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Apa saja yang diatur dalam hukum syariah Brunei?

Hukuman mati akan diterapkan pada berbagai tindakan, seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, dan penghujatan Nabi Muhammad.

Hukuman rajam juga bakal dialamatkan kepada pelaku aborsi. Adapun pelaku pencurian akan diamputasi.

Lainnya, hukum syariah juga memuat tindak pidana "membujuk, memberitahu, atau mendorong" anak-anak Muslim di bawah usia 18 tahun "untuk menerima ajaran agama lain selain Islam".

Hukum ini sebagian besar berlaku untuk warga Muslim, meskipun beberapa aspek lainnya juga berlaku untuk non-Muslim.

(Sumber: BBC)

***

Video Cuplikan Pidato Sultan Brunei kembali dishare oleh netizen +62 pasca heboh podcast LGBT Deddy Corbuzier

[VIDEO]
Baca juga :