Shalat Id di Lapangan Pernah Hilang Ratusan Tahun... Lalu Dihidupkan Kembali Oleh....

[PORTAL-ISLAM.ID]  Al-Ustadz Yazid Jawwas hafizhahullah pernah menyampaikan -secara makna- bahwa sunnah shalat Ied di lapangan pernah hilang selama beberapa ratus tahun. Kemudian, sunnah ini dihidupkan kembali awal mulanya oleh Syaikh Ahmad Syaqir rahimahullah (Ahli Hadits Mesir).

Di Indonesia, sunnah shalat Ied di lapangan ini dihidupkan kembali oleh K.H. Ahmad Dahlan rahimahullah.

Melansir dari lama resmi Muhammadiyah, dikutip dari buku Gerakan Pembaruan (2010), pelaksanaan Salat Ied di lapangan pertama kali dilakukan oleh Muhammadiyah. 

Pada 1926, Muhammadiyah mempelopori Salat Ied di lapangan tepatnya di alun-alun utara Keraton Yogyakarta. Pengadaan Salat Ied di lapangan merupakan manifestasi atas Sunnah Rasullulah sekaligus upaya memberikan pemahaman atas umat muslim yang dilakukan oleh Kiai Ahmad Dahlan sebelum wafat. 

Sementara itu, terdapat pendapat lain yang mengungkapkan bahwa penggunaan lapangan terbuka sebagai lokasi Salat Ied berawal dari kritikan seorang tamu dari India saat masa kepemimpinan Kiai Ibrahim pada 1923-1926. Tamu tersebut memprotes kepada Muhammadiyah perihal pelaksanaan Salat Ied di dalam Masjid Keraton Yogyakarta. Sebagai gerakan Tajdid (pencerahan), Muhammidah seharusnya melaksanakan Salat Ied baik Idul Fitri maupun Idul Adha di tanah lapang sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Pemilihan masjid sebagai lokasi Salat Ied Muhammadiyah merupakan bentuk penghormatan Sultan Hamengkubowono VII yang telah mengizinkan Kiai Ahmad Dahlan melalui Muhammadiyah melaksanakan perayaan hari besar Islam yang berbeda dengan Keraton. Pasalnya, Muhammadiyah menggunakan sistem hisab dan Kalender Hijriyah. Sementara Keraton memakai penanggalan tradisional Jawa atau Aboge sehingga terdapat perbedaan tanggal perayaan hari besar Islam.

Akhirnya, Muhammadiyah mulai melaksanakan Salat Ied di tanah lapang sesuai dengan keputusan Muktamar. Keberadaan Muktawar ini sekaligus menjadi titik awal  para ulama Muhammadiyah membentuk Majelis Tarjih guna membahas seputar peribadatan. 

Atas keputusan Muktamar 1926, berbagai konsul dan cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia  mulai rutin menggelar ibadah Salat Ied di tanah lapang di tahun-tahun berikutnya.(*)

Baca juga :