Polisi Inggris Rilis Foto Reynhard Sinaga "Pemerkosa Gay Terbesar Dalam Sejarah Inggris" Babak Belur Dihajar Korban Yang Diperkosanya

[PORTAL-ISLAM.ID]  Publik Inggris kembali dihebohkan dengan Reynhard Sinaga si predator seks sesama jenis (alias Gay) asal Indonesia. Hal itu karena Greater Manchester Police (GMP) atau polisi Inggris baru saja merilis foto penahanan yang diambil usai menyeret Reynhard Sinaga ke jeruji besi.

Reynhard Sinaga tampak dalam kondisi yang menyedihkan dalam foto terbaru. Selain wajah yang babak belur, matanya tampak sayu serta kondisi hidung yang juga sedikit bengkok.

Melansir BBC, Selasa (5/10/2021), luka pada wajah Reynhard Sinaga diduga berasal dari pukulan korban yang mengamuk setelah sadar usai diperkosa.

Reynhard Sinaga, berdasarkan laporan kepolisian Inggris, memang ditangkap usai salah satu korban sadar dan langsung membuat laporan ke polisi.

Saat ditangkap, Reynhard Sinaga terbukti telah merekam perbuatan menjijikan itu ke ponsel pribadinya. Menurut polisi, jika video-video itu digabungkan, terdapat durasi yang sangat lama hingga ratusan jam.

"Ada video pria muda yang dilecehkan dan diperkosa secara seksual," kata Detektif Sersan Kimberley Harmes-Evans usai menangkap Reynhard Sinaga.

"Kami mendapat banyak laporan pemerkosaan, tetapi jarang Anda benar-benar melihatnya dengan mata kepala sendiri (direkam)," tambahnya.

Diketahui, hukuman yang diterima Reynhard Sinaga juga telah diperberat oleh polisi Inggris usai korbannya bertambah menjadi 206 pria.

Pada 6 Januari 2020 lalu, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimal penjara 30 tahun.

Namun, Mahkamah Banding Inggris akhirnya menetapkan hukuman Reynhard Sinaga diperberat hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 40 tahun penjara sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Kasus Reynhard Sinaga

Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (lahir 19 Februari 1983) adalah mahasiswa Indonesia yang didakwa atas 136 pemerkosaan yang dilakukan di Manchester, Inggris, sejak tahun 2015 sampai 2017. Sinaga menjalani empat sidang terpisah pada tahun 2018 sampai 2020. 

Saat ini, ia menjalani 88 hukuman penjara seumur hidup secara bersamaan dengan masa kurungan minimal 30 tahun (diperberat 40 tahun). Crown Prosecution Service menggambarkan Reynhard sebagai pemerkosa terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

Sinaga diyakini oleh polisi telah memperkosa setidaknya 206 pria sejak 2005, dua tahun sebelum kedatangannya di Inggris. Di Manchester, ia menunggu calon korban di luar klub malam, pub, dan tempat serupa pada dini hari. Dia kemudian menawarkan mereka tinggal di apartemennya, kemudian membius dan memperkosa korbannya. 

Sinaga lahir tahun 1983 di Jambi. Ia lulus S-1 dari jurusan arsitektur Universitas Indonesia tahun 2006, kemudian pindah ke Britania Raya untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Manchester pada Agustus 2007. Ia lulus S-2 dari jurusan tata kota tahun 2009 dan sosiologi tahun 2011. 

Sementara di Inggris Sinaga menghadiri Gereja St Chrysostom, sebuah jemaat liberal Gereja Inggris, dan gereja tersebut memberikan Sinaga dengan referensi karakter untuk persidangannya.

Hakim ketua, Suzanne Gooddard, berkomentar selama vonis pengadilan kedua bahwa "Hampir tidak dapat dipercaya bahwa seseorang yang dapat menganut kepercayaan Kristen pada saat yang sama dapat melakukan kejahatan yang jahat dan keji seperti itu." Gereja St Chrysostom kemudian menjauhkan diri dari Sinaga setelah vonis dijatuhkan.

Sinaga mengambil S-3 geografi manusia di Universitas Leeds pada Agustus 2012, tetapi tidak selesai. Ia mengajukan tesis berjudul "Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester" pada Agustus 2016, tetapi tidak lulus dan ia diberi waktu tambahan untuk revisi.

Kehidupannya ditanggung oleh bapaknya yang bekerja sebagai bankir. Ibunya hadir dalam sidang praperadilan, tetapi tidak mengikuti keempat sidang selanjutnya. Semasa di Manchester, Sinaga hidup secara terbuka sebagai pria gay, tinggal tidak jauh dari perkampungan gay Manchester, dan dilaporkan memiliki banyak pacar.

Reynhard Sinaga, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01/2020) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Hakim memvonis Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Lebih lanjut Goddard mengatakan para korban yang menyebut Reynhard monster adalah gambaran yang tepat dan memuji "keberanian" para korban yang memberikan kesaksian di pengadilan.

Pengadilan Manchester menyidangkan kasus perkosaan berantai Reynhard Sinaga sejak Juni 2018 sampai Desember 2019.

Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester, ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban.

Salah seorang korban dipastikan hadir dalam sidang ini.

Para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian "mencoba bunuh diri" akibat tindakan "predator setan" Reynhard. "Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin.

Polisi mengatakan Reynhard menawarkan minuman keras berisi obat bius kepada korban.

Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

Hussain mengatakan bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.

Ia menambahkan bukti video perkosaan yang direkam oleh Reynhard sendiri begitu banyaknya seperti layaknya "menyaksikan 1.500 film di DVD."

Hussain juga mengatakan, "Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam."

Ia menambahkan tindak perkosaan yang dilakukan Reynhard bahkan kemungkinan dilakukannya dalam rentang waktu sekitar 10 tahun.

Sementara Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan Reynhard adalah "pemerkosa berantai terbesar di dunia."

Modus operandi yang dilakukan Reynhard, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di kawasan ramai di Manchester, Inggris.

Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem syaraf- dan kemudian memasang kamera melalui dua telepon selulernya dan memperkosa korban.

Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke para juri, berdurasi mulai dari sekitar satu jam sampai lebih dari enam jam.

Reynhard juga disebutkan mengambil barang-barang milik korban, termasuk jam, kartu identitas dan mengambil gambar profil akun Facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi (kenang-kenangan), kata polisi.

Saat korban terbangun, menurut polisi, Reynhard mengarang cerita bahwa mereka mabuk dan datang ke flat atau apartemennya atau minta datang ke tempat tinggalnya untuk mengecas telepon seluler.

Reynhard -yang menyatakan pembelaan dalam sidang pertama dan keempat- menyatakan tidak bersalah dan menyebutkan bahwa hubungan seksual dengan para pria itu atas dasar suka sama suka.

Namun para korban -menurut hakim berdasarkan bukti rekaman video- jelas tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, dan sebagian korban terdengar mendengkur dalam rekaman yang disita polisi.

Baca juga :