Mengusut Penganggaran Lahan Munjul, Prasetyo Disebut-sebut Berperan Mengawal Anggaran

Mengusut Penganggaran Lahan Munjul

KPK mencecar Prasetyo perihal proses penganggaran pembelian tanah di Munjul. Legislator juga berpotensi disuap karena memiliki kewenangan penganggaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan ihwal dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Komisi memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (21/9/2021).

Ketua DPRD DKI Prasetyo menuturkan penyidik bertanya perihal penganggaran pembelian tanah di Munjul. Penyidik mencecarnya dengan 6-7 pertanyaan. "Ditanya soal mekanisme penganggaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," tuturnya setelah diperiksa di gedung KPK.

Komisi antirasuah telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul yang merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar. 

Sebelumnya, Prasetyo disebut-sebut berperan mengawal anggaran penyertaan modal daerah (PMD) pengadaan tanah untuk Sarana Jaya di DPRD. 

Sejumlah politikus Kebon Sirih menuturkan politikus PDIP tersebut kerap berupaya mempertahankan anggaran pembelian tanah, khususnya di perusahaan daerah.

Prasetyo membantah tudingan keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul. 

"Jadi, saya enggak ngerti. Fungsi saya hanya megang palu untuk mengesahkan anggaran yang diminta," tuturnya, beberapa waktu lalu.

Korupsi ini bermula saat PD Sarana Jaya mencari lahan untuk bank tanah, dua tahun lalu. Berdasarkan penelusuran Tempo, bidang tanah tersebut akan digunakan untuk program rumah tanpa uang muka alias down payment (DP) nol rupiah.

PT Adonara kemudian menawarkan lahan seluas 4,2 hektare di Munjul kepada Sarana Jaya. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan kesepakatan jual-beli di depan notaris antara Yoory dan Anja, selaku penjual. Saat itu, Yoory langsung memerintahkan pentransferan uang sebanyak 50 persen dari harga tanah kepada Anja, yaitu Rp 108,9 miliar. Beberapa waktu kemudian, Yoory kembali memerintahkan pencairan pembayaran Rp 43,5 miliar.

Lewat pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik mensinyalir pembelian lahan dilakukan tanpa pengkajian kelayakan, peneraan, dan kelengkapan persyaratan lain. KPK juga menduga telah terjadi kesepakatan harga awal sebelum dilakukan negosiasi.

Prasetyo mengklaim bahwa semua anggaran, termasuk pengadaan lahan di Munjul, dibahas di komisi dan diputuskan dalam rapat. Saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran, ia menyerahkannya kembali kepada eksekutif. "Eksekutif yang punya tanggung jawab," tutur Ketua Badan Anggaran DPRD DKI itu.

👉Selengkapnya Koran Tempo, 22/9/2021

Baca juga :