Ramai 'Vonis Pesanan Madam'

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Pasca petususan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis eks Mensos dari PDIP Juliari Petere Batubar 'hanya' 12 tahun, di sosial media netizen ramai-ramai menuliskan tagar #VonisPesananMadam.

"Netizen dan Masyarakat menduga bahwa Hukuman Juliari yang seharusnya Dihukum Mati tapi menjadi 12 Tahun karena #VonisPesananMadam . 

Sebab sebelumnya Ketua KPK sendiri mengatakan bahwa kasus Korupsi saat Pandemi akan di Hukum Mati, Jadi hukuman Juliari memang #VonisPesananMadam," kicau akun twitter @abu_waras, Kamis (26/8/2021).

Istilah 'Madam' sendiri mencuat dan ramai saat awal kasus terbongkarnya korupsi Bansos.

Dalam liputan hasil investigasi TEMPO, terungkap soal 'Madam Bansos'.

"JATAH MADAM BEBAS POTONGAN", tulis judul TEMPO.

Berdasarkan penelusuran TEMPO dari beberapa pengusaha dan sumber yang mengetahui kasus ini, tidak semua penyedia bansos dikutip fee oleh Juliari.

“Jatah buat Herman dan Ihsan (keduanya politisi PDIP) tidak dipotong fee Rp 10 ribu per paket,” kata sumber Tempo.

Sumber lain menyebutkan, jatah mereka tidak dipotong karena bagian dari “Madam”. Sebutan ini mengacu ke seorang petinggi elite PDIP. 

Sejak mencuatnya liputan TEMPO inilah, istilah 'Madam Bansos' jadi viral.
Baca juga :