Ambyar!!! Negeri Ini Hanya Dipenuhi Pejabat Yang Penakut Tapi Banyak Gaya

Penakut Tapi Banyak Gaya

Kalian tahu apa itu RUU KUP (Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)? 

Kalian mengikuti isu2 tentang sembako dipajaki, pendidikan dipajaki, dikenakan PPN? Dll dsbgnya?

Maka komentar saya satu saja: negeri ini hanya dipenuhi pejabat yang penakut tapi banyak gaya. Ambyar. 

Baik, akan saya jelaskan sesederhana mungkin, biar dipahami sepaham2nya, termasuk oleh yg tdk punya latar belakang pendidikan ekonomi. Dan please, tulisan ini bukan hoax, bukan teknik hoax banget. Tulisan ini karena saya mencintai negeri ini. 

Kenapa sih rasio pajak di negeri ini rendah? Simpel, karena penduduknya banyak yang tidak bayar pajak. Kenapa banyak yang tidak bayar pajak? Simpel, karena penegakan hukum soal pajak di negeri ini lemah. 

Sesederhana itu. Tidak perlu model ekonometrik, tidak perlu statistik. Itu fakta lapangan. Nah, jika kamu mau bantah, berarti kamu benar2 tidak paham dgn lapangannya. Hanya berkutat dgn teori2 indah. Duduk nyaman di sana. Tidak melihat betapa banyak warga negara yg mengalami ketidakadilan pajak.

Nah, apa obatnya agar rasio pajak naik, pendapatan pajak naik? Maka sederhana juga, bukan elu pajakin itu sembako, pendidikan, dll, yang sensitif sekali. Melainkan elu perbaiki penegakan hukum soal pajak ini. Paksa semua orang bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Tidak usah ubah tarif apapun, tidak perlu tambah obyek pajak baru, elu paksa saja mereka tertib bayar, beres masalah defisit, utang, dll negeri ini. 

Lantas, sekarang bagaimana memaksa mereka tertib?

Saya benar2 menawarkan solusi paling masuk akal, paling kekinian, dan saya yakin sekali efektif. Apa itu?

Masukkan pasal-pasal tentang keterbukaan pajak:

1. Bahwa semua data penghasilan, semua data aset, semua data bayar pajak semua wajib pajak negara HARUS diupload di sebuah wesbite terbuka.

2. Bahwa semua orang bisa melihat, mengakses data tersebut. Tidak ada yang bisa menyembunyikan lagi laporan pajaknya. Saat dia tidak lapor, ketika namanya diketikkan, alamatnya diketikkan, KTPnya diketikkan, data dia tidak muncul. "Bayar Pajak 0". 

3. Bahwa semua orang bisa melaporkan siapapun yang tidak bayar pajak, atau diduga bayar pajak lebih rendah. Mari saling lapor. Misal di sebuah komplek, rumah megah, mobil ferari 10, eh, bayar pajak cuma 100 juta, kalah sama warteg yang rumahnya kecil, mobilnya cuma avanza, bayar pajak penghasilan 200 juta. 

4. Bahwa siapapun yang tidak lapor sepenuhnya, bisa didenda 10x, dan atau masuk penjara. Dan siapa yang melaporkan dan terbukti benar, dia bisa dapat 10% dari denda tersebut. Seru loh ini.
Kalian bayangkan ketika pasal2 ini masuk dalam RUU KUP. Indonesia ini akan mengalami 'baratayudha'. Tapi no problem. Kita akan ribut 2-3 tahun ke depan. Meletus kerusuhan baru. Tapi no problem. Tetap teguh laksanakan UU tsb. Lagian, yang rusuh yg jelas2 penghasilannya di atas PTKP, yg ngemplang selama ini, yang tidak, ngapain rusuh? 

Ayo, masukkan pasal ini. Tenang saja, dgn tahu sama tahu berapa setoran pajak, tidak akan membuat perampok datang. Toh, rumah kamu yg megah, mobil kamu yg banyak itu selama ini juga sdh kelihatan. 

Yg tidak kelihatan itu, kamu bayar pajak berapa sih?

Apakah pemerintah berani memasukkan transparansi pajak ini dalam RUU KUP? Seperti Norwegia yang setiap tahun mereka posting data2 itu, terbuka utk dilihat semua orang? Ketahuilah, kalau sudah dibuka begini, orang2 akan mikir buat ngemplang. Dokter, lawyer, youtuber, pengusaha, politisi, bahkan buzzer sekalipun bisa lihat laporan pajaknya. Termasuk penyanyi, artis2, penulis, karyawan, polisi, militer, anggota DPR/DPRD, semua kita bisa lihat data pajaknya.

Jadi ayo, jangan jadi penakut tapi banyak gaya. Kalau kamu memang mau adil dalam pajak ini, memang mau memajaki orang2 kaya, mari buka2an data. 

Karena dasar bedebah, kamu tahu tidak? Siapa sih yang suka menghindari pajak? Orang kaya. Orang2 yg penghasilannya di atas PTKP. Kejar mereka. Berani tidak? 

(By Tere Liye)

_____
*NB: Sy itu lapor dan setor SPT tertib. sy itu, selalu bantu negara ini tentang sosialisasi soal pajak. tapi nasib, bertahun2 sy kena periksa pajak, rekening koran sy diminta semua, transfer2 dilihatin. dan nasiiib, jutaan buku bajakan sy dijual bebas di luar sana. kamu tahu artinya JUTA? coba kamu buat kue sebanyak 1 juta, dan semua hasilnya diembat pencuri. tahun 2021 ini, mungkin sudah saatnya sy bertanya. buat apa lagi sih sy tertib bayar pajak di sini? uangnya dikorup. hak saya tidak dilindungi. bahkan lapor hingga level menteri dicuekin.
Baca juga :