[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PT Jaladri Kartika Pakci di tingkat peninjauan kembali (PK). Alhasil, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I sah.
Kasus bermula saat Anies Baswedan pada 6 September 2018 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018. Yaitu perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Mengetahui hal itu, PT Jaladri Kartika Pakci tidak terima dan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 di atas.
Anies tidak diam dan mengajukan banding namun buntu. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo, dengan anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.
Mengetahui hal itu, Anies tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK. Kali ini Anies bisa tersenyum karena permohonannya dikabulkan MA.
"Kabul PK. Batal judex facti (PTUN dan PT TUN, red). Adili kembali. Tolak gugatan (PT Jaladri Kartika Pakci, red)," demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA, Senin (8/3/2021).
Putusan PK ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Perkara nomor 32 PK/TUN/2021 diketok pada 4 Maret 2021 dengan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.
Sebelum menganulir izin reklamasi Pulai I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha.
(Sumber: Detikcom)