[PORTAL-ISLAM.ID] Kepolisian RI mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persaudaraan Islam / Front Persatuan Islam (FPI) di semua daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan bahwa FPI sudah tak memiliki legalitas dan payung hukum, sehingga pemerintah, dalam hal ini polisi, diperbolehkan untuk membubarkan organisasi itu setiap kali melakukan kegiatan di setiap wilayah.
"Jika tidak mendaftarkan artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan," ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Januari 2021, dilansir Tempo.
Rusdi mengatakan, jika Front Persaudaraan Islam (FPI) berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang (UU) Ormas.
"Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ucap Rusdi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan membolehkan ormas baru yang akan dibuat eks FPI.
“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” ujar Mahfud MD di akun twitternya, Jumat 1 Januari 2021.
"Sekarang ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” tambah Mahfud.
Sebagaimana diketahui, FPI dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020. Usai pembubaran, sejumlah massa eks FPI melakukan deklarasi di beberapa wilayah, seperti di Ciamis, Makassar, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Para eks pengurus dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berencana membentuk kembali organisasi dengan mengganti nama Front Persaudaraan Islam, setelah dihentikan aktivitas dan dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut dikatakan oleh Mantan Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. “InsyaAllah Front Persaudaraan Islam,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Aziz menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan launching logo dan atribut terkait Front Persaudaraan Islam. Namun demikian, dia belum bisa merinci kapan waktu peluncuran tersebut.
“Nanti diinfokan ketika sudah akan launching,” tuturnya.[]
Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021