[PORTAL-ISLAM.ID] Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasusnya.
Bambang kini mendekam di penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong soal ijazah mantan presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Bambang, Pardiman, mendaftarkan permohonan PK itu PN Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 24 Juni 2025.
"Pengajuan PK ini terkait dengan vonis. Dia (Bambang Tri Mulyono) berharap ingin bisa segera bebas," ujar dia kepada wartawan di PN Kota Solo.
Dasar pengajuan PK di antaranya karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi Undang-Undang (UU) ITE, khususnya pencemaran nama baik. Ia berharap kliennya bisa segera dibebaskan.
Berkas pendaftaran permohonan PK telah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.
"Setelah memenuhi syarat, hari ini (permohonan PK) kami daftarkan dan sudah diterima," katanya.
Dia menjelaskan pendaftaran PK itu dilakukan di PN Kota Solo karena persidangan dulu dilangsungkan di PN Solo sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.
Pardiman mengklaim ada bukti baru (novum) yang dimiliki pihaknya. Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan novum itu kepada publik saat ini.
”Publik sudah melihat sendiri seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono bahwa ijazah itu palsu, ternyata (ijazah asli) juga belum bisa ditunjukkan ke publik," ucap dia.
Bambang Tri divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong soal ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo oleh Pengadilan Negeri Kota Solo pada 18 April 2023.
Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menurunkan hukumannya menjadi 4 tahun. Bambang sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.
Kasus ini berawal saat Bambang membahas soal ijazah palsu Jokowi di kanal YouTube Gus Nur 13 Official milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Dalam podcast itu, Bambang diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Bambang dan Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi.
Bambang Tri dan Gus Nur lalu divonis masing-masing 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo.
Gus Nur lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan dikabulkan dengan dipotong masa hukuman jadi 4 tahun penjara dan sudah bebas 27 April 2025 lalu setelah menjalani 2/3 hukuman.
(Sumber: TEMPO)