"Mempercayakan Wakaf Kepada Rampok, Garong dan Koruptor Hukumnya Haram"

WAKAF

Wakaf ada rukun-rukun, syarat-syarat dan tujuan-tujuannya. 

Tujuan wakaf adalah menciptakan kebaikan dan kebajikan yang bermanfaat bagi kelompok tertentu seperti kaum fakir atau penuntut ilmu atau bagi kaum muslimin secara umum.

Wakaf juga harus kepada pihak yang amanah, dipercaya, dan bisa kembangkan kebaikan dan kebajikan bagi pihak tertentu atau kaum muslimin secara umum.

Mempercayakan wakaf kepada rampok, garong dan koruptor hukumnya haram. Karena tujuan wakaf tak mungkin bisa diwujudkan. Dan wakif yang melakukan hal itu tak sah. Tashorrufnya dipandang sama dengan orang majnun (gila) dan safih (ideot) yang tak sah.

Wakafkan harta (uang, tanah, dan barang) hanya kepada lembaga-lembaga Islam yang jelas memperjuangkan Islam dan kepentingan umat Islam.

(Ust. Hafidin Achmad Luthfie)
Baca juga :