MUI: PTPN Mau Pakai Lahan Habib Rizieq Untuk Apa? Bukankah Pemanfaatan Untuk Pesantren Berarti Telah Membantu Pemerintah Turut Mencerdaskan Bangsa?

[PORTAL-ISLAM.ID] Surat Somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menuntut mengambil kembali lahan HGU yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dipertanyakan banyak pihak.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan tentang apa yang akan dilakukan PTPN seusai mendapatkan kembali lahan tersebut. Mengingat selama ini, Habib Rizieq telah memproduktifkan lahan itu untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mendirikan pesantren.

“Cuma yang menjadi pertanyaan bagi saya kalau tanah itu akan diambil kembali oleh PTPN, lahan itu akan dipergunakan untuk apa? Bukankah dengan telah dibangunnya sekolah dan lembaga pendidikan di atasnya, berarti HRS sudah melaksanakan tugas membantu negara dan pemerintah?” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Minggu (27/12/2020), seperti dilansir RMOL.

Anwar Abbas menekankan seharusnya pemerintah malah membantu Habib Rizieq yang telah turut andil mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Sebab, sambungnya, apa yang dilakukan oleh HRS di atas tanah tersebut sudah membantu tugas negara atau pemerintah.

“Untuk itu, ada kata-kata Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan. Beliau mengatakan bila ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka,” ungkap Ketua PP Muhamamdiyah itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PTPN VIII melayangkan Surat Somasi terhadap pengelola Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang mengultimatum agar dikosongkan dan diserahkan ke PTPN dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ter tanggal 18 Desember 2020. Jika tidak maka akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Pihak Pesantren Markaz Syariah melalui kuasa hukum sudah melayangkan Surat Jawaban atas Somasi.

Baca juga :