[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli Digital Forensik Rismon Hasihonal Sianipar mengaku tidak gentar kasus penyelidikan pencemaran nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu naik ke tahap penyidikan.
Rismon Sianipar merupakan salah satu terlapor dalam laporan Jokowi.
Jokowi merasa tudingan ijazah palsu yang dilakukan Rismon Sianipar Cs telah melakukan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pencemaran nama baik Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami tidak gentar sama sekali untuk menghadapinya. Karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains serta fakta-fakta di lapangan. Sehingga kami akan lawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kami," kata Rismon dikutip dari tayangan KOMPAS TV, Sabtu, 12 Juli 2025.
[VIDEO]
Kami Tidak Gentar 🔥
— ¥@N'$ (@yaniarsim) July 12, 2025
Kata bang @SianiparRismon 👍 pic.twitter.com/Bno4LoOIZz