FITNAH Setoran Denda Pelanggaran Kerumunan Petamburan, Semoga Aparat Berlaku Adil Menindak Penyebar Fitnah

FITNAH Setoran Denda Pelanggaran Kerumunan Petamburan

Oleh: Tatak Ujiyati (Anggota TGUPP DKI)

Akun twitter digeeembok membuat fitnah. Dia menuduh Anies (dan HRS) berbohong, dengan melontarkan umpatan kasar "tukang tipu". Menuduh bahwa setoran denda hanya dibayarkan Rp 30 juta (dari total Rp 50 juta) oleh Panitia FPI atas pelanggaran kerumunan di Petamburan. Fitnah bodoh yang mudah diverifikasi dengan bukti. 

Ada ribuan akun yang percaya dan memberi stamp like pada postingannya. Fitnah yang jika tak diluruskan akan tertinggal jadi racun di pikiran ribuan orang. Yang akan memicu prasangka, kekacauan dan bahkan konflik di masyarakat kita. Maka fitnah semacam itu harus diluruskan. 

Seperti kata pepatah, half truth is a whole lie, separuh kebenaran itu ya BOHONG SEPENUHNYA. Itulah yang terjadi. Digeembok hanya membuka bukti transfer Rp 30 juta pada tanggal 16 November 2020. Dia tak membuka, atau mungkin tak tahu, bahwa panitia FPI mengirimkan transfer dua kali. Yang satunya Rp 20 juta dikirimkan pada tanggal 15 November 2020.

Soal pembayaran denda ini sudah disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pemprov DKI di hadapan penyidik Kepolisian. Ada buktinya berupa tanda terima penerimaan setoran denda dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta.

Entah dari mana digeeembok mendapatkan bukti setor transfer bank. Sebab yang memegang bukti transfer hanya 2 yaitu penyetor denda, panitia FPI, atau pihak bank. Ada kemungkinan ke-3 yaitu pihak kepolisian jika mendapatkan bukti transfer dari pihak FPI.

Entah apa juga yang mau dinarasikan oleh Digeeembok dari fitnah itu. Ingin mengatakan bahwa Pemprov DKI tak bisa dipercaya? Ingin mengatakan ada main-main antara FPI dengan Pemprov DKI? Pikiran yang sungguh keji. Pemerintah DKI adalah bagian dari negara, yang dijalankan secara profesional. Birokrasi taat pada aturan bukan pada perorangan. Tak semua birokrat simpatisan HRS dan FPI. Mereka berasal dari latar belakang yang beragam. Tak mungkin mereka diam saja jika denda Rp 50 juta hanya disetor Rp 30 juta, sebab soal keuangan negara akan jadi obyek pemeriksaan BPK. 

Anyway, fitnah memang akan jadi tanggungan dosa pribadi. Tapi kita tak boleh mendiamkan jika dampak dari fitnah berakibat pada kacaunya harmoni sosial, memancing kesalingcurigaan, menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meledak menjadi konflik sosial di masyarakat kita. 

Maka fakta harus disampaikan, fitnah harus diluruskan. Tanggung jawab kita semua.

Mudah-mudahan mereka yang memberi like dan terlanjur percaya pada posting digeeembok itu membaca fakta ini. Dan memahami bahwa separuh fakta adalah bohong seluruhnya. 

Soal like and dislike memang adalah pilihan pribadi. Soal dukung mendukung faksi politik memang adalah hak individu. Tapi hendaklah fakta tak kemudian diamputasi demi memfitnah orang lain. Publik berhak tahu fakta sebenarnya, agar bisa memilih dengan akal sehat. Akal sehat itulah fondasi kehidupan masyarakat demokratis. Yang harus terus kita jaga.

Maka fitnah yang dilakukan oleh digeeembok itu amat jahat. Masih ada yang mau percaya dengannya?

[fb]

*NB: Admin tambahkan dari twit @GeiszChalifah:

FITNAH Setoran Denda Pelanggaran Kerumunan Petamburan Akun twitter digeeembok membuat fitnah. Dia menuduh Anies (dan...

Dikirim oleh Tatak Ujiyati pada Kamis, 03 Desember 2020
Baca juga :